Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 157 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur yang tertangkap polisi Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (18/11) akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya di Pulau Madura.
"Ini sesuai dengan informasi terbaru yang kami terima barusan dari salah seorang pejabat di Kota Batam," kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik kepada Antara per telepon di Pamekasan, Kamis malam.
Ke-157 TKI ilegal asal Madura yang tertangkap di Batam itu, terdiri dari 94 orang laki-laki dan sebanyak 63 sisanya perempuan. Mereka ditamping di dua tempat berbeda.
TKI perempuan ditampung Kantor Pusat Pelayanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kota Batam, sedangkan TKI laki-laki sempat ditampung di kantor dinas sosial setempat.
Apik mengatakan, telah menginformasikan tertangkapnya 30 orang TKI asal Pamekasan itu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan dan meminta agar pejabat di institusi itu segera melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.
"Informasinya, ke-157 TKI sudah dipulangkan ke Surabaya," katanya menjelaskan.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kasus penangkapan TKI ilegal asal Madura yang hendak berangkat ke negeri Jiran Malaysia kali ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir ini.
Pada akhir September 2015, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Tanjung Pinang juga mencegah keberangkatan 50 calon TKI ilegal asal Madura yang akan bekerja ke Malaysia, terdiri dari 24 orang perempuan dan 26 laki-laki.
Ke-50 orang calon TKI ilegal itu terdiri 34 orang dari Kabupaten Sampang, 8 orang dari Kabupaten Bangkalan, 6 orang dari Sumenep, dan 2 orang Pamekasan. (*)