Madiun (Antara Jatim) - Perjudian tercatat kembali mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Jawa Timur, selama bulan Januari hingga Desember 2015.
"Kasus kriminal paling banyak dalam setahun terakhir adalah perjudian setelah itu adalah pencurian," ujar Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto, kepada wartawan, di Madiun, Rabu.
Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat mencapai 61 kasus dari 311 kasus kriminal yang ada. Kasus lainnya di antaranya, pencurian biasa sebanyak 46 kasus, pencurian dengan pemberatan 57 kasus, penggelapan sebanyak 23 kasus, dan penipuan sebanyak 27 kasus.
Sedangkan kasus lainnya di antaranya, pencurian kendaraan bermotor capai 34 kasus, penganiayaan, perlindungan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Agus, secara umum terjadi penurunan kejadian kasus kriminal pada tahun ini di wilayah hukumnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data Satuan Reskrim Polres Madiun Kota mencatat, selama tahun 2014 terdapat 317 kasus, sedangkan ditahun 2015 terdapat 311 kasus atau turun sedikit enam kasus.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya, tindakan preventif dan preventatif yang lebih intensif dilakukan.
Data dari Satuan Reskrim Polres Madiun Kota mencatat, terjadi penurunan kasus kriminalitas sebesar 1,8 persen dibandingkan dengan tahun 2014 sebelumnya.
Adapun, secara rinci disebutkan, dari 311 kasus tersebut meliputi, perjudian sebanyak 61 kasus, pencurian biasa 46 kasus, pencurian dengan pemberatan 57 kasus, dan pencurian dengan kekerasan dua kasus.
Kemudian, curanmor 34 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penganiayaan 23 kasus, pemerasan satu kasus, penggelapan 23 kasus, penipuan 27 kasus, perusakan dua kasus, KDRT tujuh kasus, kepemilikan senjata tajam satu kasus, migas dua kasus, perlindungan anak 10 kasus, penganiayaan berat satu kasus, dan perzinahan satu kasus.
Guna menekan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya giat melakukan patroli maupun razia. Hal itu, baik dilakukan sendiri maupun gabungan dengan instansi lain. (*)