Jumlah Sidang Pidana di PN Madiun Menurun
Sabtu, 22 Februari 2014 11:18 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Jumlah sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, selama bulan Januari 2014 sebanyak 21 perkara atau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 41 perkara.
"Dari sejumlah kasus tersebut, didominasi oleh perkara pencurian," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kota Madiun, Djatmiko Budi Santoso, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, secara umum, selama dua tahun terakhir, perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun jumlahnya mengalami penurunan.
"Sejak tahun 2012 dan 2013 trennya menurun. Kalau penyebabnya kami tidak tahu, karena yang lebih paham adalah pihak kepolisian. Kemungkinan tingkat kriminalitas atau pidananya juga menurun," kata dia.
Pihaknya merinci, dari 21 perkara pidana yang disidangkan selama bulan Januari tersebut antara lain, enam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), satu perkara
penganiayaan, dua perkara kekerasan, dua perkara penipuan, dan dua perkara pencurian.
Kemudian, tiga perkara perjudian, satu kasus perusakan barang, satu kasus perlindungan anak, dan tiga kasus pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal yang sama terjadi pada jumlah sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan setempat. Sesuai catatan, selama Januari 2014 terdapat 15 perkara tipiring yang disidangkan.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2013, yakni sebanyak 59 perkara tipiring yang disidangkan.
"Untuk tidak pidana ringan atau tipiring, mayoritas adalah perkara minuman keras. Hal tersebut seiring dengan upaya polisi dan pihak terkait merazia peredaran minuman beralkohol," katanya. (*)