Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, akhirnya menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Abdul Azis, yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo kabupaten setempat ke penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan, Taufik Hidayat, di Magetan, Rabu, mengatakan, eksekusi terhadap sekda non-aktif tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi kekajsaan setempat dan memutus Abdul Azis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Sebelumnya kami sudah memanggil yang bersangkutan pada Selasa (22/12) kemarin, namun ia mangkir. Hari ini yang bersangkutan datang ke kejaksaan dengan penasihat hukumnya dan setelah diperiksa ia lalu dieksekusi tanpa perlawanan," ujar Taufik Hidayat kepada wartawan.
Mantan Sekda Magetan tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Magetan dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan setempat.
Seperti diketahui, Abdul Azis menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah untuk kawasan industri rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Magetan.
Pada berkas dakwaan, Azis dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai PNS dan ketua tim sembilan proyek pembebasan lahan KIR dengan menyelewengkan dana proyek KIR yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau dan cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai Rp2,2 miliar yang merugikan negara Rp800 juta.
Abdul Aziz dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh JPU Kejari Magetan. Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa Abdul Azis dianggap melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Azis divonis bebas akhir tahun 2013 lalu, karena tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri pada kasus korupsi tersebut.
Abdul Azis juga dinyatakan tidak terbukti bersalah menikmati uang negara. Ia tidak melakukan penyelewengan Rp800 juta, sebagaimana dari hasil pembelian tanah untuk proyek KIR yang ternyata merupakan tanah kas desa namun diubah oleh perangkat desa dan pemerintah setempat menjadi tanah milik pribadi.
Atas putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan mengajukan banding dan kini kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dimana dalam salinan keputusannya disebutkan Abdul Azis divonis lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (*)