Mantan Sekda Magetan Dituntut Tiga Tahun Lebih
Rabu, 6 November 2013 18:57 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Abdul Azis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur dengan hukuman penjara selama tiga tahun lebih atau tiga tahun enam bulan.
"Ia didakwa telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kami tuntut selama tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan, Iwan Winarso, kepada wartawan, Rabu.
Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo kabupaten setempat itu, Abdul Azis juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, jika yang bersangkutan tidak membayar denda.
Menurut dia, jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan, karena terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih dalam kasus tersebut.
Kerugian negara itu timbul dari pembelian tanah yang ternyata merupakan tanah kas desa, namun disulap sebagai tanah milik pribadi oleh para perangkat pemerintahan yang telah lebih dulu dijadikan tersangka oleh Polres Magetan.
"Terdakwa sebagai Ketua Tim Sembilan terlibat penyelewengan pembebasan lahan proyek KIR. Statusnya sebagai PNS yang seharusnya melindungi aset negara, ternyata malah disalahgunakan. Karenanya, tuntutan untuk terdakwa sudah tepat," kata Iwan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Sekda Nonaktif Magetan Abdul Azis dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah Kejari Magetan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KIR Bendo yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai total Rp2,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono, PNS di Pemkab Ponorogo, sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari Magetan juga telah memeriksa empat pejabat lain di Pemkab Magetan yang juga anggota tim sembilan dari proyek tersebut. Keempat pejabat itu adalah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Soewadji.
Selanjutnya, Staf Ahli bidang ekonomi dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Venly Tomy Nocolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Eko Wuryanto, serta Kepala Seksi Industri Logam dan Pangan Disperidag Awan Arifaini Rusdi.
Dalam kasus tersebut, keempat pejabat Pemkab Magetan itu sempat diberikan status tersangka dan dipenjara di Rutan Kelas II Magetan selama 40 hari, lalu keempatnya bebas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memenangkan pra-peradilan keempatnya di PN setempat.
Pemeriksaan kasus tersebut kembali berlanjut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan upaya perlawanan hukum atau verzet Kejaksaan Negeri Magetan atas putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Magetan yang membebaskan keempat pejabat tersebut. Kasus ini hingga kini masih dalam proses. (*)