Mantan Sekda Magetan Divonis Bebas
Sabtu, 9 November 2013 18:45 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Abdul Azis, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri pada kasus korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo kabupaten setempat.
Dalam sidang putusan yang digelar di Surabaya pada Jumat (8/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim Antonious Simbolon pada amar putusanya menyatakan terdakwa Abdul Aziz secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai putusan majelis hakim, terdakwa memang dibebaskan dari segala tuntutan terkait penyimpangan pembangunan proyek KIR di Desa Bendo, Kecamatan Bendo, Magetan," ujar JPU Kejari Magetan Iwan Winarso yang menangani kasus tersebut, Sabtu.
Selain itu, dalam amar putusan majelis halim, Sekda Magetan nonaktif Abdul Azis juga dinyatakan tidak terbukti bersalah menikmati uang negara. Ia tidak melakukan penyelewengan Rp800 juta, sebagaimana dari hasil pembelian tanah untuk proyek yang ternyata merupakan tanah kas desa namun diubah oleh perangkat desa dan pemerintah setempat menjadi tanah milik pribadi.
Sebelumnya, Abdul Aziz dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh JPU Kejari Magetan. Dalam tuntutanya, JPU Iwan Winarso, menyatakan terdakwa Abdul Azis dianggap melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pada berkas dakwaan, Azis dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai PNS dan ketua tim sembilan proyek pembebasan lahan KIR dengan menyelewengkan dana proyek KIR yang menelan anggaran dari Kompensasi Tembakau dan Cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai Rp2,2 miliar.
Abdul Azis dijebloskan ke Lapas Kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan, sejak 8 Mei lalu. Sebelumnya sempat menjalani tahanan di Rutan Magetan.
Atas putusan tersebut, Abdul Azis mengaku sangat lega dan bersyukur. Sementara, JPU Iwan Winarso, mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami masih pikir-pikir. Masih ada waktu selama tujuh hari untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim. Tapi sepertinya banding," kata Iwan Winarso, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan.
Dalam kasus tersebut, Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya, Yudi Hartono yang juga PNS di Pemkab Ponorogo, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magetan dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Kejari Magetan juga telah memeriksa empat pejabat lain di Pemkab Magetan yang juga anggota tim sembilan dari proyek tersebut. Keempat pejabat itu adalah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Soewadji, Staf Ahli bidang ekonomi dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Venly Tomy Nocolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Eko Wuryanto, serta Kepala Seksi Industri Logam dan Pangan Disperidag Awan Arifaini Rusdi.
Nasib keempatnya beruntung karena dinyatakan bebas setelah hakim Pengadilan Negeri(PN) Magetan memenangkan pra-peradilan keempatnya di PN setempat. (*)