Kejari Magetan Bagi 4.000 Gantungan Kunci Antikorupsi
Senin, 9 Desember 2013 16:09 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, membagikan sebanyak 4.000 gantungan kunci bertuliskan "No Korupsi" guna memperingati Hari Antikorupsi sedunia yang bertepatan pada hari ini.
"Kami membagikan ribuan gantungan kunci "No Korupsi" kepada para pengguna jalan, pegawai di SKPD, DPRD, dan seluruh lembaga pemerintahan di Magetan dalam rangka memperingati hari Antikorupsi sedunia," ujar Kepala Kejari Magetan Budi Handaka, seusai membagikan gantungan kunci di sekitar Alun-Alun Magetan, Senin.
Menurut dia, pembagian gantungan kunci yang bertuliskan pesan "No Korupsi" tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum secara preventif atau pencegahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Terdapat sekitar 4.000 buah gantungan kunci yang dibagikan Kejari Magetan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan kegiatan tersebut, kasus korupsi yang masih terjadi di Magetan dapat berkurang dan bahkan Magetan bisa terbebas dari korupsi.
Adapun sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Magetan pada tahun 2013, di antaranya adalah, kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo yang juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah Magetan Abdul Azis, kasus peyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Ngariboyo, serta kasus dugaan korupsi kunjungan kerja fiktif DPRD Magetan tahun 2012.
Selain itu juga kasus dugaan korupsi proyek instalsi Rawat Inap (IRNA) III RSUD dr Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010. Sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut ada yang telah memasuki persindangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ada juga yang masih proses.
Sementara, aksi memperingati Hari Antikorupsi sedunia juga dilakukan perwakilan mahasiswa di Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia di kantor kejaksaan negeri setempat.
Para mahasiswa menilai Kejaksaan Negeri Ngawi lambat dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang ada. Di antaranya adalah kasus ganti rugi kayu jati dalam pembebasan jalan tol di Desa Klampisan, Kecamatan Geneng.
Dalam kasus tersebut ditaksir ada kerugian negara sebesar Rp283 juta dengan menyeret tersangka Katimin, mantan kepala desa setempat.
Juga, kasus dugaan pemotongan dana DAK tahun 2013 di lingkup Dinas Pendidikan Ngawi dan program desa online yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2011.
Para mahasiswa berharap agar pihak kejaksaan bekerja sama dengan polisi dan lembaga hukum lainnya, lebih serius lagi dalam memberantas kasus korupsi yang masih terjadi di Ngawi. Sebab, selain melanggar hukum, korupsi juga dinilai menyengsarakan rakyat karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. (*)