Sumenep (Antara Jatim) - Pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) berencana menyengketakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 yang ditetapkan KPU setempat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami belum bisa berkomentar banyak tentang hal itu. Namun, pasangan calon kami memang akan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Insya-Allah," ujar Sekretaris Tim Kampanye Zainal-Eva, A Zahrir Ridla di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten di KPU Sumenep pada Kamis (17/12), pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
"Saat ini, tim kuasa hukum pasangan calon kami sedang merumuskan materi sengketa hasil pilkada yang akan menjadi bahan gugatan ke MK," kata Iir, sapaan A Zahrir Ridla.
Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya juga fokus mengawal rekomendasi tentang pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dikeluarkan empat panwas pilkada tingkat kecamatan (panwascam).
"Sesuai rekomendasi dari empat panwascam itu, terdapat 136 tempat pemungutan suara yang perlu dilakukan PSU. Empat panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU itu adalah Panwascam Masalembu, Sapeken, Raas, dan Guluk Guluk," ujarnya, menerangkan.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka KPU Sumenep dengan agenda rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten pada Kamis (17/12), dua saksi dari pasangan Zainal-Eva, yakni Siti Nur Asiyah dan Atwari, tidak bersedia menandatangani berita acara hasil pilkada.
Alasannya, mereka keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut dan ditemukannya dugaan pelanggaran pilkada yang bersifat sistematis, massif, dan terstruktural di beberapa kecamatan.
Sementara Ketua KPU Sumenep, A Warits menjelaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai tentang kemungkinan adanya pengajuan gugatan atas hasil pilkada ke MK.
"Tunggu dan lihat saja perkembangannya. Secara internal. kami harus dalam posisi siap, jika memang ada gugatan hasil pilkada ke MK," katanya.
Ia juga mengemukakan, pasangan calon yang akan mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada diberi waktu selama 3 X 24 jam setelah rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi hasil pilkada tingkat kabupaten dinyatakan ditutup, untuk mendaftarkan gugatannya ke MK. (*)