Sumenep (Antara Jatim) - Tim Pemenangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) segera melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran selama masa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 kepada panitia pengawas (panwas).
"Sejumlah dugaan pelanggaran atau kecurangan itu terjadi di beberapa kecamatan, baik di wilayah kepulauan maupun daratan. Semuanya telah diinventarisasi oleh kami dan secepatnya dilaporkan kepada panwas di tingkat kecamatan," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Zainal-Eva di Sumenep, A Zahrir Ridla di Sumenep, Jawa Timur, Minggu malam.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2 (dua).
"Sejumlah dugaan pelanggaran itu di antaranya tingginya tingkat kehadiran calon pemilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Lenteng dan tidak adanya bilik suara di beberapa TPS di Kangayan (Pulau Kangean)," kata Iir, sapaan A Zahrir Ridla.
Selain itu, kata dia, dugaan terjadinya intimidasi kepada calon pemilih ketika akan menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Sapeken (Pulau Sapeken).
"Semuanya sudah kami inventarisasi berbasis TPS, desa, dan kecamatan. Sejumlah dugaan kecurangan tersebut menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon yang diusung oleh kami," ucapnya.
Iir juga mengemukakan, pihaknya akan menunjuk advokat atau pengacara selama masa pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran pilkada itu ke panwas.
Sementara Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin menjelaskan, untuk sementara pihaknya maupun jajarannya di kecamatan belum menerima satu pun laporan dari elemen masyarakat tentang terjadinya dugaan pelanggaran pilkada pada masa pemungutan suara.
"Kami baru saja mengecek satu per satu pimpinan panwascam untuk mengetahui perkembangan terbaru atas kemungkinan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran pilkada. Hingga Minggu malam ternyata belum ada laporan yang masuk," katanya. (*)