Sumenep (Antara Jatim) - Tim Pemenangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di lima kecamatan, akibat terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sumenep 2015 yang dilakukan perangkat desa dan penyelenggara pilkada.
"Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Panwaskab Pilkada Sumenep dan jajarannya. Kami menuntut panwas merekomendasikan PSU sebagai konsekuensi dari terjadinya dugaan pelanggaran di lima kecamatan tersebut," ujar kuasa hukum tim Zainal-Eva, Ma'ruf Syah di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
"Konsekuensi dari dugaan pelanggaran pilkada di lima kecamatan itu memang PSU, yakni adanya pemilih ganda di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), keterlibatan perangkat desa, dan penyelenggara pilkada sendiri, yakni jajaran KPU Sumenep, yang menguntungkan pasangan calon lainnya," kata Ma'ruf, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya menemukan dugaan pelanggaran yang konsekuensinya berupa PSU di beberapa kecamatan lainnya.
"Namun, untuk sementara, kami baru bisa menyebutkan di lima kecamatan, yakni Lenteng, Raas (Pulau Raas), Guluk Guluk, Sapeken (Pulau Sapeken), dan Masalembu (Pulau Masalembu). Kalau dihitung secara keseluruhan, PSU di lima kecamatan itu di lebih 100 TPS," ucapnya.
Ma'ruf juga mengemukakan, dugaan pelanggaran pilkada di salah satu kecamatan tersebut bisa berpotensi pada laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau nantinya hasil kajian dan telaah kami menyimpulkan ada kesengajaan dalam kasus dugaan pelanggaran di salah satu kecamatan itu, kami akan laporkan KPU Sumenep ke DKPP," katanya.
Sementara komisioner Panwaskab Pilkada Sumenep, Anwar Noris melalui telepon menjelaskan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak tentang materi laporan dari tim Zainal-Eva, karena masih berada di luar kota untuk kepentingan dinas. (*)