Sumenep (Antara Jatim) - Salah satu peserta Pilkada Sumenep 2015, yakni pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye terbuka pada akhir masa kampanye.
"Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan KPU Sumenep untuk memberikan fasilitasi kepada pasangan kami supaya bisa berkampanye terbuka pada akhir masa kampanye," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, A Zahrir Ridla di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
Sesuai jadwal dari KPU RI, masa kampanye pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep sejak 27 Agustus hingga 5 Desember.
"Kalau jadwal kampanye pasangan kami pada akhir masa kampanye itu ternyata di zona di luar Kecamatan Kota, kami akan meminta fasilitasi supaya bisa berkampanye terbuka di luar Kecamatan Kota," kata Iir, sapaan A Zahrir Ridla.
Ia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan para pengurus partai politik (parpol) pengusung pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah untuk membahas rencana kampanye terbuka.
"Kami tentunya butuh waktu untuk berkomunikasi dengan pengurus delapan partai politik. Apalagi, sebagian dari pengurus partai politik itu berencana mendatangkan juru kampanye tingkat regional maupun nasional ke kampanye terbuka pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah," ujarnya.
Komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi menjelaskan, hingga sekarang pihaknya belum menerima tembusan surat pemberitahuan dari tim pemenangan peserta pilkada tentang rencana kampanye terbuka.
"Secara kelembagaan, kami memang wajib memfasilitasi peserta pilkada yang ingin berkampanye terbuka, yakni dengan mengeluarkan surat keputusan tentang waktu pelaksanaan kampanye terbuka untuk dipergunakan sebagaimana mestinya oleh peserta pilkada," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, pihaknya sebenarnya telah menggelar rapat koordinasi dengan tim pemenangan peserta pilkada dan disepakati waktu pelaksanaan kampanye terbuka, yakni 1 November 2015 untuk pasangan Busyro-Fauzi dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah pada 8 November 2015.
"Namun, itu sifatnya tentatif atau tawaran. Kalau mau dimanfaatkan, bisa langsung digunakan. Kami akan secepatnya berkoordinasi lagi dengan tim pemenangan peserta pilkada untuk menanyakan kepastian pemanfaatan kesempatan berkampanye terbuka," ucapnya.
Ia juga mengemukakan, sesuai aturan dari KPU RI, KPU di daerah wajib memberikan fasilitasi kepada peserta pilkada untuk berkampanye terbuka sebanyak satu kali selama masa kampanye.
"Peserta pilkada hanya bisa menggelar kampanye terbuka sebanyak satu kali dan waktunya selama masa kampanye. Namun, kesempatan untuk berkampanye terbuka itu tergantung peserta pilkada. Kami tidak memiliki kapasitas untuk memaksa peserta pilkada berkampanye terbuka," kata Zubed, sapaan A Zubaidi. (*)