Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya melakukan survei upah minimum sektoral kota (UMSK) Surabaya 2016 terhadap sejumlah perusahaan yang dibedakan berdasarkan sektoralnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin, di Surabaya, Jumat, mengatakan Jumat ini adalah hari terakhir dilakukannya survei oleh Dewan Pengupahan Surabaya.
"Jumlah perusahaannya ada puluhan. Yang ditentukan berdasarkan sektor yang tertuang dalam Pergub Jatim, tidak beda dengan tahun lalu. Perusahaan-perusahaan itu disurvei untuk kemampuannya membayar upah karyawan sesuai dengan UMK," kata Rizal.
Menurut dia, jenis sektoral dalam Pergub tersebut nantinya harus memenuhi UMSK, dimana sektor tersebut meliputi 78 sektor dan subsektor yang termasuk kategori perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tbk yang terdapat di berbagai industri, antara lain industri logam, kimia, elektronik, otomotif, rokok, hotel, media farmasi, tekstil, sepatu, makanan, minuman, restoran, gas, semen, bank BUMN, hingga rumah sakit.
Selain itu, lanjut dia, sektor yang ditentukan tersebut adalah sejumlah sektor unggulan yang nantinya mereka bukan hanya diwajibkan untuk membayar pegawainya sesuai UMK, melainkan bisa jadi diatas UMK.
Besarannya nanti akan disesuaikan berdasarkan PMA dan juga PMDN Tbk masing-masing perusahaan. "Nilai UMSK nya berapa persen di atas UMK akan ditetapkan juga dalam pergub. Survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan ini adalah bahan penentuannya," ujarnya.
Besarnya UMSK nanti ini akan ditentukan berdasarkan hasil surveinya yang nantinya akan dibawa ke gubernur untuk disahkan menjadi pergub, dengan disertai pembagian sektoral. Jika berkaca di tahun sebemya, lanjut Rizal, berdasarkan sektoralnya, ada pembagian perusahaan yang wajib membawar 5 sampai 10 persen diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.045.000.
"Nanti kalau sudah ada pengesahan dari gubernur, kalau ada yang tidak mematuhi, maka akan ada sanksi, nanti di pergub juga ditentukan," katanya.
Di sisi lain Rizal, terkait UMK yang sudah digedok, pihaknya menyatakan bahwa Disnaker Surabaya masih belum dihubungi dari pihak provinsi terkait ada tidaknya perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan. Diperkirakan, pemberitahuan tersebut baru akan ada di atas tanggal 21 Desember.
"Biasanya kalau ada yang mengajukan pengangguhan ke gubernur, kita akan diajak untuk meninjau ke lapangan tempat perushaannya. Tapi sampai saat ini belum. Lagi pula batas untuk perushaan mengajukan penangguhan baru sampai 21 desember mendatang," katanya.
Di sisi lain, Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo berharap setelah adanya penetahan UMK dari Gubernur lalu sudah tidak ada gejolak dari buruh di Surabaya. Serta ia juga berarap agar perusahaan yang memang mampu maka harus memberlakukan besaran UMK yang ditentukan.
"Kami harap tidak ada lagi gejolak. Kalau memang sekiranya butuh penangguhan maka bisa mengajukan ke gubernur," ujarnya. (*)
Disnaker Surabaya Survei Upah Minimum Sektoral 2016
Jumat, 11 Desember 2015 18:50 WIB
Jumlah perusahaannya ada puluhan. Yang ditentukan berdasarkan sektor yang tertuang dalam Pergub Jatim, tidak beda dengan tahun lalu