Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan menangkap tiga orang pemuda yang biasa memalak para pengguna jalan tembus Sarangan-Karanganyar di kawasan Cemoro Sewu, Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, Jumat, mengatakan, ketiga tersangka pemalak itu adalah, Sunarno (21) dan Khoirul Anwar (21) keduanya warga Sidorejo, Magetan, serta Agus Purwandi (25) warga Panekan, Magetan.
"Ketiganya ditangkap petugas Satuan Reskrim karena memalak dan mengancam korban atas nama Vieka," ujar AKP Suwadi kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan ketiga pengangguran tersebut bermula saat korban Vieka sedang berjalan-jalan di kawasan Cemoro Sewu bersama sejumlah kawannya.
Saat mereka sedang "berselfie", tiba-tiba ketiga tersangka menghampri korban dan kawan-kawannya. Pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil mengancam menggunakan pisau. Korban yang takut saat itu lalu memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada pelaku.
Merasa tidak terima, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi setelah pulang dari lokasi Cemoro Sewu.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiganya. Diduga, aksi para pemalak tersebut sudah berulang kali hingga meresahkan para pengguna jalan di kawasan jalur alternatif penghubung Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah tersebut.
Semetara, salah satu tersangka Sunarno, mengaku nekad meminta uang ke pengguna jalan karena sedang membutuhkan uang untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun. (*)