Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kota Surabaya menegaskan bahwa dua usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan Gubernur Jatim sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo, di Surabaya, Senin, mengatakan soal dua usulan UMK mana yang nanti dipakai, tentunya terserah Gubernur Jatim.
"Kami sebatas mengusulkan. Soal mana yang nanti ditetapkan, terserah kepada gubernur," katanya.
Ia menambahkan dua usulan tersebut berasal dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK yang berasal usulan serikat buruh sebesar Rp3.111.000, sementara UMK dari Apindo sebesar Rp3.021.650.
Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut, Apindo mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Sementara serikat buruh menggunakan KHL (kebutuhan hidup layak) dan ditambah surat edaran gubernur tentang perbaikan KHL.
"Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini, Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri," katanya.
Disinggung Dewan Pengupahan Jatim menetapkan UMK berdasarkan PP, Dwi mengatakan tak ada masalah karena pihaknya sudah mengirim dua UMK, salah satunya berdasarkan PP 78/2015.
Saat ditanya jika nantinya yang ditetapkan adalah UMK versi Apindo karena berdasarkan PP, ia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah besar bagi buruh di Surabaya mengingat selisih antara UMK versi UMK dan UMK versi serikat beda tipis.
"Saya kira tak akan menimbulkan gejolak di kalangan buruh Surabaya karena memang selisih kedua UMK tersebut tipis sekitar Rp80 ribu," katanya.
Kendati Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp3.021.650, bukan jaminan semua pengusaha menerima ketika usulan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Pasti, lanjut dia, ada pengusaha yang merasa keberatan dengan UMK 2016 dengan berbagai alasan.
"Kemungkinan ada pengusaha yang keberatan itu pasti. Jika itu terjadi, mereka akan mengajukan keberatan kepada dewan pengupahan. Bisa saja keberatan mereka itu diterima atau tidak karena dewan pengupahan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung perusahaan yang mengajukan keberatan," katanya.
Sedangkan Nurudin Hidayat selaku sekretaris Gerakan Buruh Surabaya (GBS) tetap menuntut kenaikan UMK pada tahun 2016 sebesar 25 persen atau menjadi Rp3,5 juta. Acuan buruh menuntut UMK sebesar itu berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak) sebanyak 60 item dan ditambah perbaikan survei KHL.
Disinggung soal keberatan pengusaha terhadap kenaikan UMK 2016 tersebut, masih lanjutnya, tidak menjadi masalah. Hampir setiap tahun para pengusaha pasti merasa keberatan jika buruh menuntut upah yang layak. Selama ini pengusaha maunya memberi upah semurah-murahnya kepada para buruh.
"Kami akan terus berjuang agar UMK Surabaya Rp3,5 juta," katanya. (*)
Dewan Pengupahan: Usulan UMK Surabaya Sesuai PP
Senin, 9 November 2015 20:25 WIB
Kami sebatas mengusulkan. Soal mana yang nanti ditetapkan, terserah kepada gubernur