Sumenep (Antara Jatim) - Jajaran Panwaskab Pilkada Sumenep 2015 menemukan 11.450 nama calon pemilih baru, semuanya calon pemilih pemula, yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pilkada yang ditetapkan KPU setempat.
"Kami memang meminta 27 panwascam untuk melakukan verifikasi atas DPT pilkada yang ditetapkan KPU. Hasil verifikasi itu ditemukan 11.450 nama calon pemilih pemula di 26 kecamatan yang belum masuk ke DPT pilkada," kata Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Pada 2 Oktober 2015, KPU Sumenep menetapkan DPT pilkada setempat, yakni sebanyak 903.164 warga dengan rincian 426.023 laki-laki dan 477.141 perempuan.
Amin menjelaskan, temuan 11.450 nama calon pemilih pemula yang belum masuk ke DPT pilkada tersebut telah dilayangkan sebagai rekomendasi ke KPU guna ditindaklanjuti.
"Kami langsung membuat sekaligus mengirimkan rekomendasi ke KPU Sumenep atas temuan itu pada Kamis (5/11) sore. Rekomendasi tersebut dilengkapi dengan data berupa nama dan alamat rumah 11.450 calon pemilih pemula itu," ujarnya.
Sebanyak 11.450 calon pemilih pemula tersebut, kata dia, merupakan jumlah yang signifikan dan harus diantisipasi KPU Sumenep supaya mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari "H" pilkada.
"Oleh karena itu, kami meminta KPU Sumenep untuk melakukan penetapan ulang DPT pilkada supaya mereka tercatat sebagai calon pemilih dan selanjutnya mereka tidak kehilangan hak pilih. Sesuai surat edaran dari KPU RI beberapa waktu lalu, penetapan ulang DPT pilkada bisa dilakukan oleh KPU di daerah," ucapnya.
Ia khawatir terjadi kekurangan jumlah surat suara pilkada, ketika temuan 11.450 calon pemilih pemula itu tidak dimasukkan ke DPT, karena pengadaan jumlah surat suara berdasarkan DPT pilkada yang ditetapkan pada 2 Oktober 2015
"Pada hari 'H' pilkada, warga yang tidak tercatat di DPT memang tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas resmi. Namun, dikhawatirkan jumlah surat suara termasuk cadangannya yang dicetak KPU itu akan kurang, ketika temuan pemilih baru tersebut tidak dimasukkan ke DPT melalui mekanisme penetapan ulang DPT," kata Amin.
Sementara komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari panwaskab pilkada setempat tentang temuan puluhan ribu calon pemilih pemula.
"Kami telah mempelajari materi rekomendasi tersebut. Namun, secara internal, jajaran kami, baik PPK maupun PPS, sebenarnya juga melakukan pencermatan atau verifikasi ulang atas DPT yang ditetapkan pada 2 Oktober 2015, dan jumlah temuannya memang berbeda dengan panwaskab pilkada," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga sekarang upaya pencermatan ulang atas DPT maupun DPT Tambahan 1 masih dilakukan oleh jajarannya di 27 kecamatan.
"Ini masih dalam proses dan belum direkapitulasi. Namun, untuk sementara jumlah temuan calon pemilih baru yang dilakukan oleh jajaran kami itu tidak terlalu banyak dan selanjutnya jumlah surat suara beserta cadangannya yang dicetak oleh kami berdasarkan DPT pilkada per 2 Oktober 2015 itu akan mencukupi. Insya-Allah," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). (*)