Bojonegoro, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah tercapai sebesar Rp25,545 miliar, melampau target yang ditetapkan di dalam APBD Perubahan 2015, sebesar Rp24,255 miliar.
"Perolehan PBB sebesar Rp25,545 miliar itu berdasarkan data yang masuk per 27 Oktober," kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Dilli Tri Wibowo di Bojonegoro, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab memasang target perolehan pendapatan PBB 2015 sebesar Rp24,255 miliar, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada 777.128 wajib pajak di 28 kecamatan.
Menurut dia, perolehan PBB 2015 sebesar Rp25,545 miliar itu, tidak semuanya berasal dari tagihan PBB 2015, tapi juga dari tagihan PBB pada 2013 dan 2014.
"Kami mengeluarkan SPPT juga kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB untuk 2013 dan 2014," jelas dia.
Bahkan, menurut dia, dalam mengeluarkan SPPT kepada wajib pajak dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu, termasuk memasang tanda papan pengumuman di atas tanah milik wajib pajak yang sulit ditemui.
"Kami menyiapkan belasan papan pengumuman yang akan kami pasang di atas tanah milik wajib pajak yang masih menunggak," katanya.
Namun, lanjut dia, papan pengumuman yang berisi pemberitahuan tanah tersebut belum membayar PBB, yang sempat terpasang hanya satu papan penguman. Sebab, wajib pajak lainnya langsung datang ke kantor untuk membayar PBB.
Ia juga mengungkapkan banyak wajib pajak di sepanjang daerah alir sungai (DAS) Bengawan Solo di daerahnya yang sudah tidak bersedia membayar PBB, disebabkan tanahnya sudah hilang.
"Tanah warga di sepanjang DAS Bengawan Solo hilang, karena longsor menjadi sungai," tandasnya.
Hanya saja, ia mengaku belum tahu jumlah tanah warga di sepanjang DAS Bengawan Solo, yang hilang, disebabkan longsor.
"Saya belum memiliki data warga sepanjang DAS Bengawan Solo yang tanahnya hilang. Tapi jumlahnya cukup banyak," ucapnya, menegaskan.
Untuk itu, pihaknya memfasilitasi wajib pajak yang tanahnya hilang agar membuat surat permohonan penghapusan PBB atas tanahnya yang hilang.
"Kami juga melakukan pendataan ulang tanah warga di sepanjang DAS Bengawan Solo, yang bertambah, karena pengaruh hilangnya tanah warga lainnya," ucapnya. (*)