Tulungagung (Antara Jatim) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Dibyo Harsono menepis isu adanya pungutan liar sebesar Rp3 juta pada setiap kepala desa untuk memuluskan penyaluran bantuan program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat.
"Saya tidak tahu-menahu tentang tarikan Rp3 juta, yang pasti hal itu di luar kewenangan dan kebijakan BPMPD. Mungkin itu dilakukan oknum per oknum, bukan atas nama lembaga," bantahnya saat dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa.
Terkait desa yang mendapat program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Matra), Dibyo menjelaskan masih dalam tahap usulan.
Menurutnya, jatah penerima jalin matra tahun ini ada 36 desa.
Namun, karena dinilai ada desa lain yang memiliki potensi mendapatkan program yang sama, maka mereka mengajukan lagi menjadi 44 desa.
"Saya mengimbau, desa yang nantinya mendapat bantuan Jalin Matra bisa mengelola dengan baik," ujarnya.
Ia menolak berkomentar lebih jauh soal isu pungli pada sejumlah kepala desa yang diusulkan menerima program jalin matra tersebut.
"Jika isu itu benar, kami akan menyelidikinya dan akan dilakukan tindakan tegas. BPMPD Tulungagung sama sekali tidak membebankan biaya administrasi maupun pengurusan program Jalin Matra," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa sumber di lingkungan perangkat desa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, tarikan dilakukan oleh petugas BPMPD, dengan dalih untuk memuluskan rekomendasi desa penerima program tersebut.
Total, ada 90 desa yang ditarik uang itu. Sementara, desa yang mendapatkan Jalin Matra sebanyak 36 desa.
Namun, karena pihak BPMPD mengajukan tambahan, akhirnya berjumlah 44 desa.
"Semuanya mereka diminta membayar Rp3 juta per desa. Ada 90 desa yang sudah ditarik uang itu," kata sumber itu.
Seluruh biaya pungutan disampaikan akan digunakan tim pendamping untuk biaya rapat koordinasi, pembayaran konsultan, pembuatan komitmen dan sebagainya. (*)
Tulungagung Bantah Lakukan Pungutan Program Jalin Matra
Selasa, 27 Oktober 2015 19:28 WIB
"Saya tidak tahu-menahu tentang tarikan Rp3 juta, yang pasti hal itu di luar kewenangan dan kebijakan BPMPD. Mungkin itu dilakukan oknum per oknum, bukan atas nama lembaga," bantahnya saat dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa.