Surabaya (Antara Jatim) - Maskapai penerbangan mulai berebut memberikan diskon menyambut kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2015, tentang visa bebas kunjungan untuk 75 negara dengan harapan bisa meningkatkan kunjungan wisata, meskipun di tengah-tengah perekonomian yang masih fluktuatif.
"Dengan adanya kebijakan visa bebas kunjungan untuk 75 negara tersebut, seperti adanya angin segar ditengah perekonomian Indonesia yang masih fluktiatif, sehingga maskapai penerbangan memprediksi bisa melihat benefit ekonomi yang bisa diperoleh dari kebijakan bebas visa, dengan cara memberikan diskon atau potongan harga sebesar 30 persen berbagai rute internasional," kata Direktur Niaga AirAsia Indonesia, Andy Ardian Febryanto di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, untuk rute penerbangan langsung dari Surabaya antara lain Surabaya–Kuala Lumpur, Surabaya–Johor Bahru, Surabaya–Penang dan Surabaya-Bangkok, maupun rute penerbangan "Fly-Thru" atau transit di Kuala Lumpur maupun Bali, seperti Surabaya–Taipei, Surabaya–Beijing, Surabaya–Seoul, Surabaya–Tokyo dan Surabaya-Sydney.
"Kota Surabaya senantiasa menempati posisi khusus sebagai destinasi dan pasar utama, meskipun kami menyadari bahwa ditengah perekonomian yang masih mengkhawatirkan ini, berdampak pada minat traveler yang semakin menurun dan itu membuat penurunan drastis hingga 70 persen, namun kami optimis apabila ada kebijakan visa bebas kunjungan untuk 75 negara bisa kembali meningkatkan minat para traveler," ujarnya.
Menurut dia, ada sekitar 22 agen travel yang menyediakan diskon rute penerbangan internasional mulai 1 November 2015 hingga 28 April 2016, sehingga bagi para traveler bisa memanfaatkan momen bebas visa kunjungan berlaku bagi warga negara asing berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
"Saat ini kami masih memberikan diskon pada rute penerbangan internasional, sedangkan untuk rute penerbangan domestik, kami masih terbentur dengan regulasi atau peraturan dari pemerintah yang memiliki batas koridor, sehingga kami lebih memilih untuk memberikan diskon pada rute penerbangan internasional," tuturnya.
Selain adanya regulasi pemerintah yang terbentur, lanjutnya pemberian diskon juga tidak diberikan pada rute penerbangan domestik karena adanya gangguan cuaca buruk akibat adanya asap yang ada di Sumatera dan Kalimantan, sehingga bisa menyebabkan terganggunya penerbangan.
"Jika rute penerbangan dari Surabaya ke Kuala Lumpur, maka kemungkinan akan ada kendala cuaca akibat asap yang ada di Sumatera dan Kalimantan, penerbangan tersebut bisa jadi akan ditunda atau bahkan dibatalkan apabila memang jarak pandang hanya sekitar 15 meter saja," terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pembenahan standardisasi teknis operasional penerbangan di dalam negeri maupun internasional, seperti prosedur keamanan dari penumpang agar sistem internal bisa solid dan kuat, sehingga para penumpang bisa lebih mempercayai maskapai penerbangan tersebut.
Sekedar diketahui, negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut adalah Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait.
Selanjutnya Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Nugini, Prancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania, dan Yunani. (*)
Maskapai Penerbangan Beri Diskon Sambut Bebas Visa
Kamis, 22 Oktober 2015 18:30 WIB
Maskapai penerbangan mulai berebut memberikan diskon menyambut kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2015, tentang visa bebas kunjungan untuk 75 negara dengan harapan bisa meningkatkan kunjungan wisata, meskipun ditengah-tengah perekonomian yang masih fluktuatif.