Beijing, (Antara) - Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Percil dan Yudo Prasetyo atau Yudo, langsung bebas setelah menjalani sidang kedua atas penyalahgunaan visa kunjungan singkat di Hong Kong.
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Dengan putusan tersebut, Percil-Yudo yang ditahan oleh aparat Imigrasi Hong Kong saat tampil di depan para tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu itu langsung bebas.
Percil-Yudo memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa dari pemerintah setempat.
Selama melakukan kunjungan singkat 30 hari, warga negara asing yang memasuki wilayah Hong Kong tanpa visa itu dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersial lainnya.
Percil-Yudo ditangkap oleh aparat Imigrasi saat mengisi acara di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018 dan langsung dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok.
"Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat kepada Antara di Beijing.
Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus itu atas pertimbangan adanya surat dari KJRI Hong Kong dan pengakuan kedua terdakwa atas pelanggaran yang dilakukannya.
Percil-Yudo tercatat dua kali menggunakan fasilitas bebas visa saat memasuki Hong Kong. Sebelumnya mereka pernah menghibur para TKI pada September 2017.
Sidang perdana Percil-Yudo digelar di pengadilan yang sama pada 6 Februari 2018.
Usai Sidang Kedua di Hong Kong, Percil-Yudo Langsung Bebas
Rabu, 7 Maret 2018 12:24 WIB
Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya