Beijing, (Antara) - Dua pelawak asal Jawa Timur, Percil dan Yudo, langsung membanyol setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, setelah menjalani hukuman penjara selama enam pekan atas tuduhan penyalahgunaan visa kunjungan.
"Rencana mau ke Mongkok, malah bablas ke Lai Chi Kok akhirnya membuat kita kapok," kata Percil yang bernama asli Deni Afriandi sambil terkekeh di Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
Mongkok merupakan kawasan pasar malam di Hong Kong yang menjadi tujuan favorit para wisatawan karena barang yang ditawarkan, terutama pakaian, sepatu, dan aneka aksesori lainnya nisbi beragam dan harganya murah.
Sementara Lai Chi Kok adalah kompleks penjara tempat Percil dan Yudo ditahan sejak 4 Februari 2018 setelah ditangkap petugas Imigrasi Hong Kong saat sedang menghibur para tenaga kerja Indonesia.
Dia dan Yudo Prasetyo mengaku jera atas kelalaiannya memasuki wilayah Hong Kong tidak sesuai prosedur.
Atas kelalainnya itu, majelis hakim Pengadilan Shatin menjatuhi hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Berdasarkan putusan tersebut, duo komedian itu dinyatakan langsung bebas karena sudah menjalani hukuman selama enam pekan sejak ditangkap awal bulan lalu.
"Kami bersyukur kepada Allah bisa bebas dan sangat terima kasih kepada Bapak Jokowi, Bu Menlu, dan KJRI Hong Kong," ujar Yudo.
Menurut Percil, tanpa perhatian dan dukungan penuh dari beberapa pihak itu, pihaknya tidak bisa langsung pulang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para TKI yang hampir setiap hari ada saja yang mendatangi LP Lai Chi Kok sampai-sampai mereka tidak tahu satu-persatu nama pembesuk.
"Enam pekan di tahanan, perlakuan petugas sangat baik. Teman-teman satu ruangan juga baik sekali. Tapi yang jelas saya kapok dan jangan cari kesalahan lagi di negeri orang. Ini yang pertama sekaligus yang terakhir," ucap Percil.
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar biar agar tidak seperti mereka. "Enggak enak lah di penjara. Ya kami ambil hikmahnya," ujarnya.
Kedua pelawak tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat selama 30 hari. Lazimnya pemegang fasilitas tersebut tidak bekerja atau kegiatan komersial lainnya.
Percil-Yudo ditangkap petugas Imigrasi saat mengisi acara hiburan yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018.
Petugas juga menginterogasi panitia penyelenggara berkewarganegaraan Indonesia. Namun, seorang panitia dibebaskan dari tahanan dengan kewajiban melapor secara berkala.
Dalam melakukan tindakan hukum, aparat Imigrasi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiket masuk yang dibeli oleh para TKI agar bisa menonton acara tersebut.(*)
Video Oleh KJRI Hong Kong
Duo Pelawak Jatim Langsung Banyol setelah Bebas (Video)
Rabu, 7 Maret 2018 19:25 WIB
Rencana mau ke Mongkok, malah bablas ke Lai Chi Kok akhirnya membuat kita kapok