Blitar (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menetapkan pasangan calon tunggal untuk pilkada di daerah ini, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait referendum pasangan calon tunggal.
"Kami sudah lakukan penetapan dan setelahnya akan masuk ke kampanye. Jadi, nanti akan sosialisasi ke masyarakat di Kabupaten Blitar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah setelah acara penetapan di Kota Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, dalam penetapan ini memang berbeda jika dibandingkan dengan penetapan yang dilakukan oleh KPU untuk pilkada lainnya, sebab di kabupaten hanya ada calon tunggal, yaitu petahana Wakil Bupati Blitar Rijanto dan pasangannya Marhaenis. Keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra.
Menurut dia, KPU Kabupaten Blitar kini secara maraton menyiapkan tahapan pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015.
Imron mengakui, sampai saat ini aturan kampanye serta petunjuk teknis (juknis) masih belum turun dari KPU Pusat dan diperkirakan baru turun pekan ini.
"KPU menjanjikan pekan ini turun peraturan kampanye, juklak (petunjuk pelaksanaan) serta juknis untuk pemungutan suara. Kalau sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Ia juga menambahkan, tahapan demi tahapan tetap dilalui, seperti verifikasi jumlah pemilih serta penetapan pasangan calon ini. Sedangkan, untuk pengadaan logistik, saat ini masih koordinasi dengan KPU Pusat.
"Kami dibantu KPR RI dalam pengadaan logistik nanti, jadi kami tunggu nanti juklak juknisnya. Begitu peraturan KPU turun, kami akan kerja keras," paparnya. (*)
KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Pasangan Calon Tunggal
Kamis, 22 Oktober 2015 14:57 WIB
"Kami sudah lakukan penetapan dan setelahnya akan masuk ke kampanye. Jadi, nanti akan sosialisasi ke masyarakat di Kabupaten Blitar,"