Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah elemen buruh mengaku sedang mempersiapkan demonstrasi menolak Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan dari pemerintah menjelang kebijakan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016.
"Kami menolak dan akan menggelar aksi menyikapi RPP tentang sistem pengupahan," ujar Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Ahmad Jazuli ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.
Sesuai rencana, ribuan buruh akan turun ke jalan pada Selasa (20/10) tepat di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Harapannya, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat bisa memfasilitasi penolakan sekaligus menyampaikannya ke Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta ke kementerian terkait lainnya.
Pertimbangan KSPI menolak RPP Pengupahan, kata dia, berdasarkan sejumlah faktor, yakni secara yuridis RPP dinilai melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, yakni penetapan UMK ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kalau RPP Pengupahan itu disahkan menjadi PP maka konsekuensinya berakibat pada tidak adanya peran dan fungsi pemerintah di Dewan Pengupahan. Kami harap RPP ini ditinjau kembali," ucapnya.
Berikutnya, lanjut dia, RPP pengupahan juga mengakibatkan disparitas antardaerah semakin tinggi, yaitu daerah yang miskin akan menjadi semakin miskin karena kenaikan UMK tidak bisa signifikan mengangkat disparitas UMK.
"Alasan lainnya adalah RPP Pengupahan juga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat antardaerah maupun pengusaha," katanya.
Menurut dia, perusahaan di kawasan ring I, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan akan melakukan ekspansi besar-besaran ke daerah yang nilai UMK-nya lebih murah untuk jangka panjang.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengumumkan sampai saat ini baru tiga daerah yang menyerahkan draf usulan UMK 2016.
"Ketiganya Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Blitar," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertransduk Jatim Totok Nurhandajanto. (*)