Pamekasan (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu menyita alat berat penambang pasir ilegal di pesisir pantai di Desa Branta.
"Alat berat yang kami sita itu milik perusahaan PT Budiono Bangun Persada dan penyiataan ini dilakukan atas laporan masyarakat," kata Kapolsek Tlanakan AKP Jauhari.
Selain menyita satu alat berat, polisi juga menyita empat unit truk yang mengangkut pasir hasil penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan itu.
Keempat truk yang disita polisi itu masing-masing bernomor polisi M 8529 C, M 8535 MC, M 8823 B, dan M 9664 A.
Menurut Jauhari, penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu dilakukan, karena pemilik PT Garam Budiono mengklaim, pesisir itu pantai itu miliknya.
Padahal, kata dia, itu tanah milik negara, bahkan beberapa hari lalu, telah diprotes masyarakat karena perusahaan itu hendak menebang pohon mangrove di pesisir pantai itu yang diklaim milik pribadinya.
"Keempat truk itu kami sita di Mapolsek, sedangkan alat beratnya kami titipkan di gudang Budiono dengan dipasang garis polisi," kata Jauhari.
Penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ini dilakukan PT Budiono Bangun Persada dalam jarak sekitar 1 kilometer dari tepi pantai.
"Tadi air laut kan surut. Jadi penambangannya dilakukan di tengah laut sana," terang Kapolsek Jauhari.
Terkait kasus penambangan pasir ilegal ini, Kapolsek Tlanakan AKP Jauhari menjelaskan, telah menangkap empat orang.
Mereka itu merupakan sopir truk yang kini telah disita petugas. Keempat orang itu masing-masing atas nama Budi (28) warga Desa Tanjung, dan Sahri (30) warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, lalu Muzakki (40) warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan Suwitno (42) warga Desa Badurih, Kecamatan Pademawu Pamekasan. (*)