Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum menjelaskan bahwa kewenangan penjabat bupati/wali kota sama seperti kepala daerah definitif sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku.
"Kami melihat perlu ada kejelasan karena khawatir muncul berbagai persepsi terkait wewenang seorang penjabat kepala daerah," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A ayat (1).
Ada beberapa poin penting yang dimaksud, kata dia, yakni penjabat kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Satu lagi, yaitu dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya," katanya.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya yaitu Pasal 132 A ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jika dilakukan telaah pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan penjabat kepala daerah sama dengan kepala daerah definitif, namun diperlukan adanya prosedur persetujuan dari Mendagri," kata Penjabat Wali Kota Blitar tersebut.
Sedangkan, penjabat kepala daerah karena mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang telah habis masa jabatannya, bukan karena mengundurkan diri atau wakil kepala daerah yang diangkat menjadi kepala daerah yang mengundurkan diri.
Hal itu berarti, kata dia, pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangannya sama dengan kepala daerah definitif sehingga tidak perlu mendapat prosedur persetujuan dari Mendagri.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada isu kewenangan penjabat kepala daerah terbatas atau tidak seperti kewenangan kepala daerah definitif akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pemerintah dan pembangunan adalah tidak beralasan. (*)
