Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan ada empat berkas dokumen milik Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lusy Kurniasari yang harus diperbaiki dalam waktu dekat ini.
"Sesuai hasil penelitian dan verifikasi faktual yang kami lakukan, ada empat dokumen yang harus diperbaiki," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Miftakhul Ghufron kepada wartawan usai menyampaikan hasil penelitian berkas kepada dua Laisson Officer (LO) atau pihak penghubung pasangan Rasiyo-Lucy di KPU Surabaya, Rabu.
Menurut dia, empat dokumen yang harus diperbaiki itu adalah pertama, form pencalonan yang lama harus diganti dengan form yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Kedua, daftar penulisan riwayat hidup yang dituliskan oleh Lucy Kurniasari, terutama pada riwayat hidup bagian jenjang pendidikan. Sebelumnya, lanjut dia, Lucy, menuliskan nama sekolah yang penulisannya langsung, contohnya SDN 1 Surabaya dan SMP 1 Surabaya.
"Yang benar adalah SD lalu nama sekolahnya, begitu juga dengan SMP-nya," katanya.
Ketiga, perbedaan nama antara yang tertera di dalam ijazah SMA dengan tulisan nama Lucie Kurniasari dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tulisan nama Lucy Kurniasari.
"Jadi, ini perlu ada surat keterangan langsung dari pihak sekolah dan penegasan langsung dari yang bersangkutan," kata dia.
Keempat, surat keterangan tidak pailit belum disetorkan oleh kubu pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. "Kami berharap kepada pasangan calon atau pun LO pasangan calon untuk melengkapi kekurangan berkas dokumen tersebut. Ini juga termasuk salah satu berkas yang sangat penting, jadi wajib dilengkapi," ujarnya.
Menurut Miftakhul empat berkas dokumen itu bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas dokumen pendaftaran, yaitu sejak tanggal 17-19 September 2015. Selanjutnya penelitian berkas dokumen perbaikan itu akan diteliti kembali pada tanggal 20-23 September 2015.
"Kalau semunya lancar, 4 September 2015 baru akan ditetapkan pasangan calon, dan pada 25 September ada pengundian nomor urut," kata dia.
Laisson Officer (LO) Rasiyo-Lucy dari pihak parpol pengususn Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Zainul Arifin mengatakan pihaknya mendapat undangan terkait penelitian berkas.
"Semua berkas yang kekurang sudah siap dilengkapi," katanya.
Hal sama juga dikatakan Laisson Officer (LO) Rasiyo-Lucy dari Partai Demokrat Didik Darmadi. Ia mengatakan sudah tidak ada permasalahan dengan berkas pasangan Rasiyo ini.
"Sudah semua. Saya memproses di Jakarta sudah dua hari," katanya.
Didik bahkan menunjukkan sejumlah berkas yang sudah selesai diurus kepada wartawan di antaranya Laporan Hasil Kekayaan Pribadi (LHKPN) Lucy Kurniasari, Surat Keterangan Pengadilan Negeri meliputi Tidak sedang dicabut hak politik dan Tidak pernah dipidana.
"Serta yang paling banyak diisukan adalah soal surat keterangan Pengadilan Niaga. Ini buktinya," katanya.
Surat berwarna putih dengan logo Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/ Tpkor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dikatakan Didik, SK bernomor: W10.01/2214/pdt.02/IX/2015/02, ini sudah diproses sejak dua hari lalu. (*)
KPU Surabaya: Empat Dokumen Lucy Perlu Diperbaiki
Rabu, 16 September 2015 17:51 WIB

Tim LO Rasiyo-Lucy Tunjukkan Berkas di KPU Surabaya (Abdul Hakim)
"Sesuai hasil penelitian dan verifikasi faktual yang kami lakukan, ada empat dokumen yang harus diperbaiki