Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, mencatat, hingga awal September 2015, pembayaran PBB baru mencapai Rp2,3 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,5 miliar atau hanya sebesar 19,8 persen.
"Kami telah berupaya melakukan jemput bola untuk menarik pembayaran pajak ke wajib pajak, namun hasilnya belum maksimal," ujar Kepala Dispenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, terdapat tiga kecamatan yang menunjukkan capaian paling rendah, yakni Kecamatan Kebonsari, Wonoasri, dan Geger.
Kecamatan Kebonsari baru mencapai 2,87 persen, Kecamatan Wonoasri mencapai 11,42 persen, dan Geger sebesar 12,62 persen.
Minimnya pembayaran PBB oleh wajib pajak itu disebabkan karena beberapa faktor. Faktor penyebab paling dominan adalah karena petugas penagihan kesulitan bertemu dengan wajib pajak.
Banyak warga yang tidak ada di rumah saat penagihan. Ada yang pergi ke luar kota, kerja, maupun di sawah.
Guna meraih target 100 persen nanti, petugas di lapangan akan terus melakukan penagihan PBB, Dispenda juga berkoordinasi dengan kecamatan maupun desa untuk memperlancar penagihan tersebut. "Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap tim pungut pajak PBB di tingkat kecamatan dan desa yang ada. (*)