Surabaya (ANTARA) - Loket "Fastpay" kini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sehingga warga tak perlu mengantre saat mengurusnya.
"Cukup dengan mendatangi salah satu loket 'Fastpay' terdekat, warga dapat membayar pajak dengan cepat dan efisien," ujar Direktur Marketing Fastpay, Suroto, dalam siaran pers diterima di Surabaya, Selasa.
"Fastpay", kata dia, selalu berkomitmen mengembangkan inovasi demi memberikan pelayanan pembayaran digital, terutama bagi pelanggan loket.
Menurut Suroto, loket telah tersebar di berbagai daerah dan menjadi tempat pembayaran PBB-P2 yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Sementara itu, Vice President Fastpay Adigdha Kholif menambahkan pelayanan pembayaran PBB-P2 di loket "Fastpay" tidak memakan waktu lama.
Pelanggan, lanjut dia, hanya memberikan nomor obyek pajak kepada "Juragan Fastpay" serta tahun pembayarannya, kemudian tercetak bukti pembayaran untuk diberikan ke pelanggan.
"Saat ini 'Fastpay' sudah bekerja sama dengan lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia. Ke depannya kami akan memperluas jangkauan ke wilayah lain," ucap dia.
Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, lanjut dia, saat ini "Juragan Fastpay" sudah bisa cetak SPPT untuk pelanggan.
"Peningkatan layanan pembayaran tidak hanya fokus pada produk PPOB, tapi juga pajak masyarakat. Ini bukti 'Fastpay' siap hadir bersama masyarakat," tutur Adigdha Kholif.
Tak perlu antre, loket "Fastpay" layani pembayaran PBB-P2
Selasa, 30 Januari 2024 20:34 WIB
warga dapat membayar pajak dengan cepat dan efisien