Lumajang (Antara Jatim) - Perum Perhutani dan LSM Laskar Hijau melakukan kerja sama untuk melakukan rehabilitasi di kawasan konservasi hutan lindung di Gunung Lamongan (1.668 mdpl) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami selalu menyambut baik kerja sama dengan sejumlah pihak untuk melestarikan hutan lindung di Gunung Lamongan, termasuk dengan Perum Perhutani," kata Koordinator Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al-Kudus di Lumajang, Minggu.
Menurutnya Perhutani sudah selayaknya terlibat di barisan paling depan dalam pelestarian hutan lindung di Pulau Jawa karena lembaga tersebut merupakan alat negara yang memang diberi amanah untuk itu.
"Kerja sama itu akan memberi harapan baru bagi gerakan konservasi di Gunung Lamongan yang menjadi salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar," katanya.
Secara umum, lanjut dia, Laskar Hijau menargetkan untuk menanam kawasan hutan lindung Gunung Lemongan dengan tanaman bambu khususnya Bambu Petung Hitam sebanyak 50 persen dan sisanya bisa berupa tanaman buah atau tanaman konservasi lainnya.
"Kami meminta Perhutani menjadikan beberapa petak hutan produksi yang ada di Gunung Lamongan sebagai kawasan zona perlindungan setempat karena kondisi kawasan hutan lindung yang ada didominasi bebatuan," paparnya.
Laskar Hijau juga mengajak Perhutani untuk ikut mengantisipasi dan mengatasi kerusakan hutan terutama kebakaran yang hampir terjadi setiap tahun di lereng Gunung Lamongan.
Sementara Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Heru Siswanto memberikan apresiasi kepada Laskar Hijau yang telah menjaga Gunung Lamongan.
"Niat Laskar Hijau dan Perhutani sama-sama baik, yakni melestarikan hutan lindung Gunung Lamongan, sehingga sebaiknya kedua belah pihak mengedapankan persamaannya dan jangan melihat perbedaannya," tuturnya usai meninjau kawasan hutan lindung Gunung Lamongan.
Ia mengatakan Perhutani membuka pintu selebar-lebarnya kepada Laskar Hijau untuk mengakses hutan lindung di Gunung Lamongan selama tujuannya untuk konservasi.
"Niat baik itu harus sesuai dengan regulasi yang ada karena hutan lindung sendiri memiliki tiga zonasi yakni zona perlindungan, zona khusus dan zona pemanfaatan," tuturnya.
Ia mengingatkan jangan sampai tujuan untuk melestarikan lingkungan tersebut berujung pada permasalahan hukum, seperti yang terjadi di Tangkuban Perahu.
"Saya berharap kerja sama Perhutani dengan Laskar Hijau dapat terwujud dalam waktu dekat dan mungkin paling lama satu bulan ke depan," katanya.
Heru juga menghadiri diskusi bertema "Membangun Kerjasama Rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung Gunung Lamongan" di Posko Laskar Hijau di lereng gunung yang memiliki ketinggian 1.668 mdpl.(*)