Lumajang (Antaranews Jatim) - Terdakwa Parmanto yang melakukan perusakan hutan lindung Gunung Lemongan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian membacakan putusan setebal 61 halaman, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Mahmud mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Putusan itu berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12," kata hakim Edwin di Lumajang.
Hal itu juga sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp100 miliar.
Putusan tersebut memang berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Bambang Heru yang menggunakan dakwaan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.
Kesaksian Asamo yang merupakan orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu, meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.
Pertimbangan itu juga dikuatkan oleh kesaksian dari saksi meringankan (Adecharge) Munif yang menyatakan bahwa terdakwa Parmanto adalah ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), artinya terdakwa Parmanto mengetahui bahwa kawasan yang dirusak nya tersebut adalah benar-benar kawasan hutan lindung yang selama ini secara sah dikelola oleh Laskar Hijau, sedangkan kawasan yang boleh dikelola oleh LMDH adalah hutan produksi.
Sementara Ketua Laskar Hijau Aak Abdullah Al-Kudus mengapresiasi majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian karena putusan yang dibuat nya sesuai dengan rasa keadilan semua relawan Laskar Hijau yang selama ini selalu diteror oleh para perusak hutan.
"Atas nama Laskar Hijau, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan tersebut," ucap aktivis lingkungan di Lumajang itu.
Sepanjang sejarah perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, lanjut dia, baru kali ini pelaku perusakan diproses secara hukum dan diganjar dengan hukuman berat. Namun, masih banyak pelaku perusakan di hutan lindung Gunung Lemongan yang saat ini bebas berkeliaran dan bahkan tetap melakukan perusakan, meskipun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada pukul 17.15 WIB tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau yang mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Lumajang. (*)
Terdakwa Perusak Hutan Lindung Gunung Lemongan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 4 September 2018 22:26 WIB
Putusan itu berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12