Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Perusak Hutan Trenggalek
Kamis, 7 Februari 2013 19:25 WIB
Trenggalek - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) 13 tersangka perusak kayu hutan negara di Desa Timahan, Kecamatan Kampak, ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Indi Premadasa, Kamis mengatakan selain berkas penyidikan, polisi juga menyerahkan 13 tersangka beserta barang bukti kejahatan berupa kayu, gergaji, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam kasus ini 12 orang tersangka dijadikan satu berkas dan satu tersangka lagi atas nama Mukatab dipisah dalam berkas yang lain karena bertindak sebagai provokator," katanya.
Indi menambahkan, pelimpahan kasus yang bermula dari sengketa lahan antara warga Desa Timahan dengan Perhutani tersebut dampingi oleh tim kuasa hukum tersangka serta sejumlah anggota keluarganya.
"Berkasnya sudah P-21 (lengkap), setelah ini JPU memiliki waktu 20 hari sesuai dengan masa penahanan para tersangka untuk segera melimpahkan ke pengadilan negeri guna dilakukan proses persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut Indi menjelaskan, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3b Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang nomor 19 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.
"Ke-13 tersangka ini juga di kenai pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu," imbuhnya.
Sebelumnya ratusan warga Desa Timahan, Kecamatan Trenggalek melakukan penebangaan pohon di lahan sengketa yang kini di dalam pengelolaan perhutani, selama tiga hari menjalankan aksi warga berhasil menumbangkan lebih dari 300 batang kayu dari berbagai jenis dan ukuran.
Rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual, sedangkan lahan yang dibuka akan ditanami dengan jenis tanaman lain berupa padi, tebu dan jahe. Mereka berpendapat kayu-kayu tersebut adalah hasil tanaman warga.(*)