Terdakwa Wiwiek Widowati Trijatiningsih terbukti melakukan penipuan dan dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jember (Antara Jatim) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terdakwa kasus penipuan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.
 
"Terdakwa Wiwiek Widowati Trijatiningsih terbukti melakukan penipuan dan dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Humas Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis di Jember.

Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa menjanjikan kepada korban dapat menjadi CPNS dengan membayar uang sebesar Rp32 juta secara bertahap pada tahun 2009.

"Korban sudah membayar uang yang diminta terdakwa, namun setelah ditunggu sekian lama, janji itu tidak dibuktikan dan terdakwa juga tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan harus menjalani hukuman selama 10 bulan dipotong dengan waktu penahanan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Tendik Wicaksono mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari terdakwa karena majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Jika terdakwa menolak putusan itu dengan mengajukan banding, maka JPU akan mengajukan kontra memori banding," katanya.

Apabila terdakwa yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Jember itu menerima putusan majelis hakim, maka JPU akan menerima dan melakukan eksekusi putusan itu.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Jember yakni 10 bulan penjara," ujarnya.(*)


Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026