Sidoarjo (Antara Jatim) - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Jatim, mengeluhkan adanya kebijakan sertifikasi "Phytosanitary" atau sertifikat kesehatan tumbuhan kepada negara tujuan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian.
Penasihat AMKRI Jawa Timur Johanes Sumarno, Kamis, mengatakan, dalam aturan tersebut menyebutkan kalau barang "furniture" yang akan masuk ke Indonesia harus disertakan sertifikasi tersebut.
"Padahal sesuai dengan aturan dari PBB barang "furniture" yang sudah jadi tidak perlu menyertakan sertifikasi tersebut," katanya.
Ia mengaku, kalau barang-barang "furniture" yang sudah jadi tersebut merupakan barang contoh yang nantinya akan diproduksi di dalam negeri untuk selanjutnya akan diekspor kembali kepada pembeli.
"Nah, kalau barang-barang contoh saja tidak bisa masuk ke Indonesia, bagaimana kami bisa memproduksi barang-barang tersebut untuk diekspor," katanya.
Ia mengatakan, untuk satu orang "buyer" saja bisa menghasilkan transaksi sebanyak 10 juta Dolar Amerika karena harga yang ada di Indonesia ini bisa bersaing dengan negara lain.
"Oleh karena itu, kami ingin supaya kebijakan penerapan aturan tersebut dievaluasi karena bisa memberatkan pengusaha mengingat saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong pengusaha untuk melakukan ekspor," katanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Elisa Suryati mengaku kalau setiap kali ada peraturan baru akan disosialiasikan terlebih dahulu.
"Kalau ada peraturan baru akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," katanya.(*)