Jember (Antara Jatim) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jember, Jawa Timur, mengaku kesulitan untuk menindak tegas pelanggaran kampanye calon pasangan kepala daerah melalui media sosial yang kini marak dibuat oleh sejumlah tim sukses.
"Akun jejaring sosial dukungan calon kepala daerah cukup banyak, namun sejauh ini kami belum bertindak dan hanya memantaunya," kata anggota Panwaslu Jember, Nur Elya Anggraini, di Jember, Jumat.
Menurut dia, setiap pasangan calon kepala daerah harus mendaftarkan dua akun resmi media sosial apapun kepada KPU yang akan digunakan untuk media kampanye karena hal itu masuk dalam kegiatan kampanye.
"Dua akun yang resmi didaftarkan itu akan selalu dipantau. Bahkan, semua aktivitas yang dibagikan kepada masyarakat melalui akun tersebut akan selalu kami pantau," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, saat ini muncul akun tidak jelas pemiliknya yang biasa digunakan untuk melakukan kampanye hitam dengan menjelekkan salah satu pasangan calon kepala daerah dan terjadi perang opini di media sosial.
Bukan hanya dari akun yang mengatasnamakan calon, namun juga akun masyarakat umum pun banyak berkomentar dalam media sosial.
"Secara pribadi maupun lembaga, kami tidak memiliki kemampuan untuk melacak para pemilik akun itu asli atau palsu, sehingga Panwaslu sulit mengontrol akun diluar dua nama akun resmi yang sudah terdaftar di KPU itu," paparnya.
Ia menjelaskan Panwaslu akan memberikan sanksi, apabila calon kepala daerah melakukan pelanggaran kampanye melalui media sosial karena kampanye yang dilakukan lewat jejaring sosial sama dengan kegiatan kampanye pada umumnya.
"Kami dapat memberikan peringatan kepada pasangan calon yang melanggar dalam akun resmi media sosialnya," katanya.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni Sugiarto (Sekretaris Kabupaten Jember) - Dwi Koryanto (Plt Direktur RSD dr Soebandi Jember) yang didukung enam partai politik dan pasangan Faida (Direktur RS Bina Sehat Jember) - Muqit Arief (Pengasuh Ponpes Al-Falah) didukung empat partai politik.(*)