Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi memutasi sebanyak 88 pejabat eselon III dan IV sebagai bagian dari kerangka restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur, Selasa.
"Mutasi ini sesuai Pergub Jatim Nomor 32 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 yang mengatakan struktur organisasi Pemprov Jatim mengalami perubahan," ujarnya di sela pelantikan di Kantor Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jatim.
Ia mengatakan, unit kerja yang mengalami perubahan yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Eks Kepala Dinas Pendapatan Jatim tersebut merinci, mutasi terhadap pejabat eselon IV sebanyak 63 orang dan eselon III sebanyak 25 orang.
Menurut dia, restrukturisasi ini dilakukan agar organisasi dapat meningkatkan kinerjanya, seiring peningkatan terhadap kinerja di Dinas PU Pengairan dan Dinas Kesehatan.
Pejabat eselon III, kata dia, berperan sebagai manajer menengah yang berada pada posisi cukup strategis karena berada di antara pejabat eselon II dan IV.
"Karenanya jabatan tersebut dituntut untuk memberikan masukan kepada pimpinan dan membimbing pejabat eselon IV agar strategi berjalan dengan baik," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, eselon IV juga mempunyai peran strategis karena merupakan unsur pimpinan yang berada di lini terdepan sehingga harus mampu berkontribusi besar terhadap kelancaran di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tugas pejabat eselon IV dituntut memiliki keahlian teknis dan kemampuan menyusun konsep awal kebijaksanaan di tingkat SKPD. Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara staf eselon III dan IV," kata eks Asisten IV Setdaprov Jatim tersebut.
Sementara itu, ia berharap pejabat di posisinya yang baru selalu berdedikasi dan loyal, mempunyai rasa sensitif dan responsif terhadap permasalahan di organisasi, berwawasan dan mampu melakukan terobosan positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif. (*)
Sekdaprov Jatim Mutasi Pejabat Eselon III-IV
Selasa, 11 Agustus 2015 18:54 WIB
Mutasi ini sesuai Pergub Jatim Nomor 32 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 yang mengatakan struktur organisasi Pemprov Jatim mengalami perubahan