Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan untuk pencetakan KTP elektronik atau e-KTP di wilayah itu akan dilakukan di setiap kecamatan agar lebih efesien dan mendekatkan layanan serta memudahkan masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten malang, Jawa Timur Purnadi, Jumat, mengatakan anggaran untuk pengadaan alat cetak e-KTP di setiap kecamatan tersebut sudah diusulkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2015 sebesar Rp1,9 miliar.
"Harapan kami, jika alat cetak e-KTP ini sudah ada di 33 kecamatan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen. Bayangkan saja, dari Kecamatan Kasembon atau Ampelgading ke Kepanjen, butuh waktu berapa lama dan biaya transpor yang cukup besar," katanya.
Saat ini, lanjutnya, untuk mencetak e-KTP memang masih terpusat di Dispendukcapil di Kepanjen, sehingga dengan adanya alat cetak di setiap kecamatan nantinya, warga tidak perlu berjubel dan jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen.
Ia mengemukakan setiap kecamatan nantinya mendapat satu perangkat alat cetak e-KTP yang berkemampuan cetaknya bisa mencapai 300 keping per hari. Jika pengajuan anggaran pengadaan alat cetak e-KTP itu disetujui, Desember 2015 masyarakat tidak perlu berdesakan lagi di kantor pusat di Kepanjen.
Menyinggung harga alat cetak e-KTP per unit, Purnadi mengatakan sekitar Rp60 juta. Dan, untuk pengadaannya akan dilelang. "Alat cetak e-KTP tersebut diperlukan karena akan selalu ada perubahan-perubahan kependudukan, seperti status pernikahan atau pindah alamat," ujarnya.
Purnadi mengakui usulan pengadaan alat cetak e-KTP tesrebut karena merespon keinginan masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah barat (Kecamatan Kasembon, Ngantang, Pujon), selatan maupun utara. Wilayah tersebut jaraknya cukup jauh dari Kepanjen.
"Harapan kami ke depan, seluruh layanan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP, cukup di kecamatan saja, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke Kepanjen dan biaya tarnsportasi serta waktu bisa dihemat," tuturnya.
Dari data Dispendukcapil Kabuapten malang, warga di kabupaten itu yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 2,2 juta jiwa, namun data dari Kementerian hanya sebanyak 1,9 juta jiwa. Selisih (sisa) sekitar 300 ribu jiwa itu nanti yang akan dikejar untuk pembuatan e-KTP.
"Untuk saat ini blangko e-KTP memang masih kosong dan kemungkinan baru Oktober nanti disuplai dari pusat, sehingga warga yang membutuhkan perpanjang KTP sekarang hanya kami beri surat keterangan saja. Surat keterangan itu berlaku selama tiga bulan atau hanya sampai Oktober," pungkasnya.(*)