Bojonegoro (Antara Jatim) - Pengurus KUD Sumber Pangan (SP) Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat mengadu ke DPRD terkait keputusan Pertamina EP Asset Field IV Cepu, Jawa Tengah, yang mengalihkan pengelolaan lapangan sumur minyak kepada paguyuban.
"Kami keberatan dengan keputusan sepihak Pertamina EP Asset Field IV Cepu, yang memutus kontrak KUD SP dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua," kata Ketua KUD Sumber Pangan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Aji Poernomo, kepada DPRD Bojonegoro, Jumat.
Sesuai kontrak, lanjut dia, KUD SP mengelola lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, sejak 2012 sampai 2017.
Tapi, lanjut dia, Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Jawa Tengah, memutus kontrak KUD dalam mengelola lapangan sumur minyak tua, sejak 2015.
"Kami memperoleh peringatan melalui surat empat kali. Dalam tiga kali surat peringatan isinya, kami disalahkan melakukan pengeboran sumur minyak baru," jelas dia.
Di surat peringatan keempat, lanjut dia, yang berisi pemutusan kontrak disalahkan telah merusak lingkungan dan menjual minyak mentah keluar.
"Penambang lebih senang menyuling minyak mentah dan menjual keluar, sebab uang ongkos angkat dan angkut yang diberikan Pertamina EP Asset IV Field Cepu, sangat rendah," jelasnya.
Ia menyebutkan Pertamina EP Asset IV Field Cepu memberikan ongkos angkat dan angkut sebesar Rp2.725/liter, setelah dipotong untuk berbagai keperluan, maka yang diterima penambang Rp2.100/liter.(*)