Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memproses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sumur minyak tua, yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo.
"Penyusunan raperda tentang sumur minyak tua sudah mendekati selesai, karena masukan dari berbagai pihak terkait sudah kami terima," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Jumat.
Ia mentargetkan raperda tentang sumur minyak tua bisa ditetapkan menjadi perda, November. Untuk itu, akan dibentuk tim kecil, yang terdiri, antara lain, dari SKK Migas, Pertamina EP Asset IV Cepu, Jawa Tengah dan pemkab, untuk mematangkan masukan yang sudah diterima.
"Raperda tentang sumur minyak tua ini nantinya akan menjadi perda khusus, sebab daerah lain di Indonesia tidak ada yang memiliki lapangan sumur minyak tua," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan DPRD sudah menerima masukan dari para penambang, pemkab, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban, selaku pemilik lokasi kawasan penambangan sumur minyak tua.
Sesuai masukan yang diterima, katanya, keberadaan penambangan sumur minyak tradisional belum banyak membawa pengaruh dalam peningkatan pembangunan fasilitas umum dan kesehatan di sekitar penambangan.
Ia mencontohkan jalan di desa kawasan penambangan yang rusak tidak pernah diperbaiki sejak dulu.
"Program "corporate social responsibility"/CSR tidak jalan. Padahal, dari keterangan dari Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Jawa Tengah, sudah ada program "CSR" dari pembagian imbalan jasa sebesar Rp50/liter," paparnya.
KPH Parengan, lanjut dia, mengusulkan larangan menebang pohon jati di sekitar kawasan penambangan sumur minyak tua masuk dalam klausul raperda.
Masukan lainnya, menurut dia, BUMD milik pemkab, BUMdes, paguyuban penambang, juga KUD, berkeinginan ikut mengelola lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo.
Dimintai konfirmasi terpisah, "General Manager" Pertamina EP Asset IV Field Cepu Wisnu Hindadari, menyatakan belum tahu kemungkinan pengelolaan penambangan sumur minyak tua yang sekarang dipegang empat paguyuban penambang beralih ke BUMD pemkab.
"Kami belum tahu kemungkinan BUMD pemkab ikut mengelola lapangan sumur minyak tua," ucapnya. (*)
DPRD Bojonegoro Proses Raperda Sumur Minyak Tua
Jumat, 4 September 2015 7:41 WIB
Penyusunan raperda tentang sumur minyak tua sudah mendekati selesai, karena masukan dari berbagai pihak terkait sudah kami terima.