Surabaya (Antara Jatim) - Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur mendesak PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menghapus pengenaan denda pengiriman kontainer yang melebihi jadwal tutup (closing time).
"Khususnya saat melewati pintu masuk terminal tersebut. Apalagi besaran denda mencapai Rp1 juta per kontainer meskipun kelebihan waktu jadwal masuk hanya satu menit," kata Ketua Forkas Jatim, Isdarmawan Asrikan, di Surabaya, Minggu.
Ia menyatakan, pengenaan denda closing time itu sangat membebani eksportir terutama terhadap pengiriman barang yang berasal dari wilayah kabupaten di Jatim. Hal itu dikarenakan terkendala padatnya lalu-lintas.
"Idealnya pengenaan denda closing time itu bisa bersifat sementara. Bahkan, sudah semestinya dihapus guna meningkatkan kinerja ekspor Jawa Timur," ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Forkas Jatim telah melakukan pertemuaan dengan manajemen PT TPS di Sekretariat Forkas Jatim, Rabu (17/6). Pertemuan tersebut dihadiri puluhan asosiasi yang tergabung Forkas Jatim di mana mayoritas pelaku industri manufaktur berorientasi ekspor, sperti anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Hhadir pula dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA). Selain itu, Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan lainnya.
Sebagaimana diketahui PT TPS merupakan perusahaan penyedia fasilitas terminal petikemas untuk perdagangan domestik dan internasional. Bahkan, sekaligus menyediakan jasa transportasi pengiriman barang. Untuk keperluan perdagangan internasional perusahaan tersebut memiliki lima pintu/gate. Pintu itu terdiri dari tiga pintu masuk dan dua pintu ke luar.
Sementara itu, Penasehat Forkas Jatim, Johannes Sumarno, mengemukakan, seringkali "gate in" di TPS hanya dibuka satu pintu. Akibatnya terjadi antrean panjang truk pengangkut kontainer berisi barang-barang untuk ekspor.
"Kemudian, pihak TPS memberlakukan denda Rp1 juta per kontainer pada pengiriman produk ekspor yang melebihi batas waktu 'closing time' meskipun hanya kelebihan satu menit," katanya.
Untuk itu, masalah pemberlakuan denda tersebut perlu diperbaiki karena pengangkutan barang dari luar kota Surabaya sering terlambat sampai ke TPS akibat jalan antarkabupaten macet. (*)