Jember (Antara Jatim) - Kepala Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, Suwoto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni divonis 28 bulan atau dua tahun empat bulan penjara.
Selain Suwoto, terdakwa lainnya yakni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mumbulsari Abdul Halim juga divonis sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
"Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto, di Jember, Jumat.
Majelis hakim yang dipimpin Sukadi juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Suwoto sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara, sedangkan Abdul Halim tidak diganjar pidana denda karena nilai kerugian yang dinikmati terdakwa dibawah Rp50 juta.
"Kedua terdakwa juga harus mengganti kerugian negara yakni Suwoto sebesar Rp85 juta dan Abdul Halim harus membayar kerugian negara sebesar Rp35 juta," tuturnya.
Putusan majelis hakim Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa 3,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta.
"Kami masih belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim karena sesuai dengan ketentuan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," paparnya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Eko Imam Wahyudi juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada kedua kliennya.
"Putusan majelis hakim masih terlalu berat karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta, sehingga kami masih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan itu," katanya.
Kades Mumbulsari Suwoto dan Ketua LPMD setempat Abdul Halim menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBN 2013 untuk proyek rehabilitasi 50 unit rumah warga tidak layak huni di Desa/Kecamatan Mumbulsari.
Perbuatan kedua terdakwa diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp120 juta dari total dana Rp250 juta dengan rincian setiap warga miskin mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.(*)