Malang (Antara Jatim) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mendesak pemkab setempat segera melelang pabrik gula mini (PGM) Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) di Kecamatan Gondanglegi karena sudah lebih dari 10 tahun tidak beroperasi.
"Sebenarnya gagasan untuk melelang Kigumas tersebut sudah cukup lama, namun sampai sekarang belum juga terlaksana. Untuk mengaktifkan kembali keberadaan Kigumas rasanya mustahil, kecuali ada kerja sama dengan investor atau dijual kepada pihak ketiga," kata Zia Ulhaq, Senin.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, sangat mustahil Kigumas bisa diaktifkan lagi, sebab sudah bertahun-tahun, bahkan setelah diresmikan pada tahun 2005, hanya satu kali beroperasi dan itupun belum menghasilkan gula seperti yang diharapkan, yakni gula kualitas A.
Karena lamanya tidak beroperasi dan tidak tersentuh perawatan, baik gedung maupun mesin penggilingnya, akhirnya ruasak dan karatan. "Kigumas yang dibangun dengan dana APBD sekitar Rp30 miliar itu sekarang tidak ubahnya barang rongsokan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya Kigumas yang dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi itu segera dilelang daripada tidak berfungsi dan menambah parah kondisi kerusakannya. Dan, proses lelang itu juga melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk wakil rakyat.
Padahal, katanya, pada awal pembangunannya, Kigumas digadang-gadang mampu memberikan kontribusi bagi Pemkab Malang dan mampu meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, mulai petani tebu hingga buruh karena Kigumas sebagai alternatif pabrik gula yang bakal menampung hasil panen tebu petani yang tidak terserap di PG Krebet atau Kebonagung.
"Kami akan mengeluarkan persetujuan lelang kalau pemkab mengajukan dan harapan kami memang segera mengajukan dan lelang itu bisa segera dilakukan. Berapapun nilai lelang, itu masih lebih baik daripada dibiarkan terus menjadi rongsokan," tegasnya.
Nilai aset Kigumas saat ini ditaksir sekitar Rp14 miliar dari nilai sebesar Rp30 miliar pada awal pembangunan, sehingga ada penyusutan sebesar Rp16 miliar atau lebih dari 50 persen selama kurun waktu sekitar 10 tahun. T
Menanggapi gagasan anggota legislator itu, Bupati Malang, Rendra Kresna keberatan dengan adanya rencana melelang Kigumas. Rendra lebih memilih untuk menghibahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Gondanglegi karena Kigumas berdiri di atas lahan milik KUD Gondanglegi.
"Bangunan dan peralatan itu nanti mau dibuat apa dan dialihfungsikan untuk apa oleh KUD, terserah saja. Yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat setempat, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan peronomian mereka," tandasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemkab Malang terus berupaya menghidupkan kembali keberadaan Kigumas, bahkan sudah berkali-kali ditawarkan kepada investor dan beberapa diantaranya berminat. Namun, sampai saat ini tak satupun investor yang merealisasikan keinginannya itu.
Apalagi, beberapa petinggi di kepengurusan (pengelola) Kigumas tersangkut kasus korupsi yang berkaitan dengan Kigumas karena menyelengkan anggaran untuk perkebunan tebu yang bakal menjadi pemasok Kigumas.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026