Kediri (Antara Jatim) - Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), - sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi - se-Jawa Timur, akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp50 miliar sebagai upaya penguatan modal di lembaga tersebut. "Sudah ada penandatanganan kesepakatan untuk penguatan dan pemantapan posisi BMT dalam perannya pemberdayaan UMKM. Nantinya, setiap BMT mendapatkan Rp1-Rp5 miliar," kata Ketua Asosiasi BMT se-Indonesia (Absindo) Jawa Timur, Nyadin saat dihubungi, Minggu. Ia mengatakan, kucuran dana itu dilakukan dan sudah disepakati bersama antara induk koperasi syariah (Inkopsyah) serta Panin Bank, sebagai pihak yang mengucurkan dana. Kucuran dana itu diberikan guna persiapan Lebaran. "Kebutuhan masyarakat atau pun UMKM atas permodalan cukup tinggi. Kami dapat Rp50 miliar menjelang momentum Ramadhan dan Lebaran," kata pria yang juga pemilik sebuah BMT di Tulungagung ini. Ia mengatakan, kucuran dana ini jauh lebih besar daripada kucuran tahun sebelumnya, dimana hanya Rp30 miliar saja. Ia menilai, dengan kucuran dana yang lebih tinggi, menunjukkan kemampuan dari lembaga ini yang mampu bersaing dengan lembaga koperasi umum lainnya. Omzet BMT sejak mulai muncul pada 2006 menunjukkan perkembangan yang cukup baik, dari semula hanya puluhan juta, saat ini sudah cukup besar, bahkan ada yang hampir Rp1 triliun. Nyadin menambahkan, jumlah BMT se-Jatim ada 200 BMT, namun nantinya tidak semua lembaga itu mendapatkan kucuran dana. Dari jumlah BMT itu, yang mendapatkan kucuran dana hanya 30-50 BMT yang tersebar di seluruh Jatim. Untuk mendapatkan dana itu, kata dia, sebelumnya harus melalui verifikasi serta survei kondisi BMT. Beberapa hal yang disurvei, adalah tentang kesehatan BMT atau kemampuan permodalam lembaga tersebut serta kondisi UMKM di sekitarnya. Hasil survei itu juga berpengaruh pada besar atau pun kecilnya kucuran dana subsidi untuk lembaga tersebut. Tentang sistem pengembalian, ia mengatakan dari pihak bank juga memberikan pinjaman dengan pengembalian yang lunak, baik bisa dilakukan setiap bulan, tiga bulan sekali, atau pun saat jatuh tempo. Adanya kesepakatan pengembalian itu, juga tergantung dari kemampuan pengembalian BMT. BMT adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi. Lembaga ini juga menghimpun dana dari masyarakat, namun bukan di bawah pengawasan dari OJK. Ada beberapa produk dari BMT antara lain tabungan, kredit, zakat, infak sampai sedekah. (*)
Berita Terkait
PCNU Lumajang: BMT NU jadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat
21 November 2025 21:15
Khofifah: BMT NU Ngasem Bojonegoro jadi referensi koperasi lain
5 Maret 2025 10:36
BMT NU Bojonegoro terapkan sistem keuangan terintegrasi
27 September 2024 18:54
PWNU Jatim bertekad dirikan 100 BMT teguhkan kemandirian ekonomi umat
18 Januari 2022 13:52
Gubernur Jawa Timur Resmikan BMT As Syifa
22 Januari 2013 17:12
Rosan beri sinyal Agrinas dapat kucuran dana Danantara, bukan PMN
24 Maret 2025 22:45
Dinas Pendidikan Kota Madiun dapat kucuran DAK 2024 Rp7,2 miliar
29 Juli 2024 21:41
Empat penelitian Unusa dapat kucuran dana Rp1,3 miliar dari Kemendikbud Ristek
24 Desember 2021 08:50
