Pasuruan (Antarajatim) - Sebanyak 13 nelayan asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan karena menggunakan jaring payang modifikasi. "13 nelayan tersebut ditangkap lantaran sangat meresahkan dan diketahui menggunakan alat tangkap garit atau jaring payang modifikasi dengan rongga sekitar 0,5 inchi, sehingga semua hewan di laut termasuk ikan kecil dan karang juga ikut terjaring" kata Kepala Desa (Kades) Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, H. Sudarto Tohir Akbar, Rabu. Ia mengatakan, kejadian ini bermula ketika warga kembali memergoki KM Rukun ukuran 4 Gross Tonage (GT) dengan panjang sekitar 15 meter dan lebar 4 meter pada Minggu (3/5) malam dengan barang bukti dua keranjang besar ikan atau setara hampir satu ton ikan dan alat tangkap jaring payang modifikasi dengan panjang sekitar 200 meter. "KM Rukun ini sudah empat kali beroperasi di kawasan perairan Tambaklekok, namun karena sudah empat kali dan sebelumnya sudah diberikan peringatan maka warga menangkapnya dengan menggunakan 25 perahu nelayan. Sebenarnya ada tiga kapal yang beroperasi, namun yang berhasil ditangkap hanya satu kapal saja," katanya. Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Sanggaran Barat, Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Munip mengatakan dalam proses penangkapan 13 ABK Kapal tersebut terjadi pada Minggu (3/5) pukul 22.00 dan berakhir pada Senin (4/5) sekitar pukul 02.00. "Para nelayan tersebut menjaring ikan dengan jarak 1,5 meter dari bibir pantai yang mengakibatkan semua ikan termasuk ikan kecil pun ikut terjaring alat tangkap garit. Mereka mengambil ikan di pinggir pantai karena apabila di tengah laut masih belum banyak seperti di pinggir laut," ujarnya. Sementara itu, Staf TU Instalasi Pelabuhan Perikanan (IPP) Kecamatan Lekok, Ahmad Saifuddin mengatakan setelah 13 nelayan tersebut ditangkap oleh warga, mereka kemudian diamankan di Kantor Polair dan dipulangkan langsung ke desa masing-masing di Kabupaten Probolinggo. "Ketika ditangkap, mereka tidak ada perlawanan karena mereka sudah mengakui salah telah menggunakan alat tangkap jaring payang modifikasi yang sudah dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikananm, Pudji Astuti melalui Permen KKP 2015 nomor 2," ungkapnya. Sebelum dikembalikan ke desa masing-masing di Kabupaten Probolinggo, para ABK Kapal KM Rukun tersebut menerima perjanjian tertulis melalui berita acara yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. "Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kasad Polairud Pasuruan, S. Prayitno, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Nurmagnas, DKP Kabupaten Pasuruan, Alamsyah, DKP Kabupaten Probolinggo, Wahid Noor Azis, UPT PTPI Probolinggo, Achmad Shudus, Kades Tambaklekok, Sudarto Tohir, Perangkat Desa Randuputih, Herman, Nahkoda Kapal KM Rukun, Rasek, serta Suplair ikan, Ismail," katanya.
13 Nelayan Probolinggo Ditangkap karena Gunakan Jaring Modifikasi
Rabu, 6 Mei 2015 14:00 WIB