Oleh Dewanto Samodro Jakarta (Antara) - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Novel Baswedan lebih logis untuk diterima daripada gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan. "Karena itu kami berharap gugatan tersebut diterima hakim dan bisa menang," kata Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa. Haris mengatakan banyak pihak yang siap untuk memberikan dukungan kepada Novel dalam menghadapi kasusnya. Gugatan praperadilan yang diajukan merupakan suatu cara untuk menguji dan membuktikan bahwa polisi asal-asalan menangani kasus Novel. Sebelumnya, di pengadilan yang sama, Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan keputusan konteroversial atas permohonan praperadilan oleh Komjen Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Sarpin memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur. Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 karena penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel mengatakan ada beberapa pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel. Saat itu, Novel merupakan penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (*)
Berita Terkait

BNPT-Kontras ajak civitas akademika Mojokerto jauhi kekerasan kampus
27 Juni 2024 20:41

KontraS beri catatan soal batalnya autopsi korban Kanjuruhan
19 Oktober 2022 17:56

TPF Aremania minta Komnas HAM bentuk tim penyelidik pelanggaran HAM
15 Oktober 2022 06:50

KontraS sebut hukuman mati di Indonesia sudah tidak relevan, begini alasannya
15 Oktober 2019 20:03

KontraS Surabaya minta pengungkapan insiden di Asrama Mahasisa Papua secara adil
20 Agustus 2019 17:42

Kontras Apresiasi Pemutaran Film "Istirahatlah Kata-kata"
18 Januari 2017 16:15

Aktivis Jombang Nobar Film "Bunga" untuk Munir
8 September 2016 11:17

"KontraS" Terima Pengaduan Penganiayaan Oleh Oknum TNI
20 Juli 2016 18:09