Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan penyelundupan burung Kakatua yang dimasukkan dalam botol mineral di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. "Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa Kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin. Ia menjelaskan ada 22 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau yang disita, sedangkan seorang yang turut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Terbongkarnya kasus ini, kata dia, setelah pihaknya menerima informasi dan mencurigai seorang penumpang yang turun kapal sehingga dilakukan penggeledahan dan mendapati seekor Kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau. "Dua satwa itu kami temukan di dalam kardus milik seorang penumpang KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta," katanya didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. Merasa curiga, polisi naik ke kapal dan menggeledah sejumlah ruangan, yang ternyata tepat di dek tiga ditemukan 21 ekor Kakatua Jambul Kuning dipisah menjadi dua bagian. "Burung-burung dilindungi itu dimasukkan dalam botol-botol bekas air mineral. Total yang kami amankan ada 22 ekor Takatua dan seekor Bayan Hijau," tukasnya. (*)
Berita Terkait

Belajar jurnalistik, mahasiswa UPN Veteran kunjungi LKBN ANTARA Jatim
10 Juli 2025 16:15

ANTARA Jatim kurban tiga ekor kambing di momen Idul Adha 1446 H
6 Juni 2025 14:42

ANTARA Biro Jatim dukung pencarian bakat penyiar muda di Surabaya
27 Maret 2025 17:38

LKBN ANTARA Jatim gelar buka puasa dan berbagi dengan anak yatim
22 Maret 2025 20:36

Konjen Tiongkok di Surabaya pererat kerja sama dengan LKBN ANTARA
18 Maret 2025 09:23

Dinkes Jatim sebut program MBG bukan sekadar atasi gizi buruk dan stunting
27 Februari 2025 18:01

Foto terbaik Januari 2025
31 Januari 2025 15:22

Pemprov Jatim gandeng LPA berikan pelatihan fotografi hingga pembuatan rilis
22 Januari 2025 17:44