Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan penyelundupan burung Kakatua yang dimasukkan dalam botol mineral di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. "Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa Kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin. Ia menjelaskan ada 22 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau yang disita, sedangkan seorang yang turut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Terbongkarnya kasus ini, kata dia, setelah pihaknya menerima informasi dan mencurigai seorang penumpang yang turun kapal sehingga dilakukan penggeledahan dan mendapati seekor Kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau. "Dua satwa itu kami temukan di dalam kardus milik seorang penumpang KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta," katanya didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. Merasa curiga, polisi naik ke kapal dan menggeledah sejumlah ruangan, yang ternyata tepat di dek tiga ditemukan 21 ekor Kakatua Jambul Kuning dipisah menjadi dua bagian. "Burung-burung dilindungi itu dimasukkan dalam botol-botol bekas air mineral. Total yang kami amankan ada 22 ekor Takatua dan seekor Bayan Hijau," tukasnya. (*)
Polisi Ungkap Penyelundupan Kakatua dalam Botol Mineral
Senin, 4 Mei 2015 21:23 WIB

Polisi menunjukkan Burung Kakatua yang diduga akan diselundupkan usai diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/5). Foto Antara Risyal Hidayat