KPU Trenggalek Perpanjang Jadwal Pendaftaran PPK/PPS
Senin, 27 April 2015 21:20 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di daerah tersebut, 9 Desember 2015.
"Karena ada surat edaran terbaru dari KPU per hari ini, maka kami lakukan perpanjangan hingga 29 April untuk memberi kesempatan anggota PPK/PPS lama yang masih memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri lagi," terang Ketua KPU Trenggalek, Suripto di Trenggalek, Senin.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran diberlakukan sebagai dampak perbedaan tafsir atau multitafsir Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang perekrutan PPK/PPS.
Sebelumnya Suripto mengatakan, seluruh PPK/PPS lama yang sudah terlibat dalam kepanitiaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014, tidak bisa lagi mendaftar sebagai penyelenggara pilkada serentak 9 Desember 2015.
Namun rupanya penafsiran tersebut diluruskan oleh KPU pusat melalui surat edaran yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPK/PPS dimaksud.
"Di dalam penjelasan surat edaran tersebut dijelaskan bahwa batasan dua periode menjabat itu adalah periodisasi terhadap keterlibatan mereka sebagai penyelenggara PPK/PPS," paparnya.
Dengan penjelasan terbaru itu, lanjut Suripto, pengertian batasan dua periode bukan diukur pada penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah, pemilihan gubernur, pilleg, maupun pilpres.
"Ukurannya berdasar surat edaran itu adalah priodisasi masa jabatan kepengurusan KPU. Misal PPK/PPS yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu pada periodisasi 2005-2010, itu dihitung satu periode. Jadi yang tidak boleh (mendaftar) itu jika PPK/PPS telah terlibat penyelenggaraan pemilu, entah itu pilkada, pilgub, pilleg maupun pilres, pada periode 2005-2010 dan 2010-2015," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, jumlah pendaftar PPK/PPS yang sudah masuk ke KPU Trenggalek tercatat sebanyak 224 orang, dengan 13 di antaranya dicoret karena tidak memenuhi syarat umur yang ditentukan.
Sekalipun terjadi perpanjangan jadwal pendaftaran, lanjut Suripto, maksimal pada 18 Mei seluruh PPK dan PPS sudah harus terbentuk.
Hal itu sesuai rencana tahapan persiapan pilkada, karena KPU harus secepatnya melakukan pemutakhiran data calon pemilih serta persiapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah lainnya.
Sementara itu, Suripto mengonfirmasi pihaknya pada saat ini juga sedang mematangkan proses penyusunan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait dana penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2015 yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar.
Dana itu telah masuk dalam struktur anggaran daerah (APBD) 2015, dan tinggal menunggu proses pematangan draft NPHD, antara pihak pemda dan KPU selaku penyelenggara pilkada.
"Dana itu untuk keseluruhan elemen, ya untuk KPU, kepolisian, panwaslu, hingga TNI yang terlibat dalam pengamanan pilkada nanti," jelasnya. (*)