Pelaku Carok Pamoroh Pamekasan Lebih dari Empat Orang
Minggu, 26 April 2015 20:11 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Pelaku carok massal di Desa Pamoroh, Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang terjadi pada 20 November 2014, terungkap lebih dari empat orang, sehingga polisi harus mengembangkan penyidikan kasus itu.
\"Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan beberapa hari lalu, yang waktu itu menghadirkan saksi-saksi lapangan, termasuk saksi polisi yang bertugas di lokasi kejadian,\" kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Sulaisi Abdurrazaq kepada Antara di Pamekasan, Minggu.
Sulaisi menjelaskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada 22 April 2015, semua saksi dari petugas kepolisian Polsek Kadur yang dihadirkan dalam sidang itu mengungkapkan bahwa jumlah pelaku carok yang menerobos polisi lebih dari jumlah personel.
Kala itu, jumlah personel polisi dari jajaran Polsek Kadur yang disiagakan di lapangan sebanyak lima orang.
Pihak keluarga korban meninggal dunia dalam kasus carok massal itu menyebutkan pelaku berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka itu masing-masing bernama Sumanah, Budi, Sundari, Bahrawi, Muhlis, Musa\'i, Zainul, Umam, Muhammad, dan Lupat.
Hanya saja, dari 10 orang yang terlibat kasus carok massal itu, hanya empat diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Pamekasan. Enam orang lainnya dinyatakan bebas, karena tidak cukup bukti.
\"Itu alasan tim penyidik yang disampaikan kepada keluarga korban belum lama ini. Tapi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan itu, maka kami akan datang kembali ke Mapolres Pamekasan bersama pihak keluarga korban untuk meminta polisi menangkap pelaku carok lainnya pada Senin (27/4),\" kata Sulaisi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar 22 April 2015 di PN Pamekasan itu, para saksi dari aparat kepolisian semuanya memang mengakui, jumlah warga yang ada di lapangan, dan menerobos barikade personel polisi kala itu, memang lebih dari jumlah polisi yang ada di lapangan.
\"Jumlah kami waktu itu sebanyak lima orang, sedangkan warga yang menyerang kedua korban carok yang meninggal dunia itu lebih dari jumlah polisi yang ada di lapangan waktu itu,\" kata anggota Polsek Kadur Brigadir Sugiono saat bersaksi di PN Pamekasan kala itu.
Hanya saja, baik Sugiono maupun saksi polisi lainnya, mengaku tidak ingat jumlah pasti. \"Yang kami ingat, lebih dari lima orang,\" tegas Sugiono dalam sidang diamanakan dengan ektra ketat dan menerjunkan sebanyak 245 petugas gabungan itu,\" katanya.
Alasan kekurangan jumlah personel inilah yang menjadi alasan petugas, gagal mencegah terjadinya carok massal di lahan persawahan di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang terjadi pada 20 November 2014. (*)