Kediri (Antara Jatim) - Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus hukum yang melibatkan Komandan Kodim 0812 Lamongan terkait ajudannya yang tewas ke Oditur Militer III Surabaya. "Itu sudah saya serahkan ke pengadilan (militer), ke Odmil. Saya sudah periksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya saat ditanya di sela kunjungan ke Kediri, Jawa Timur, Jumat. Ia mengatakan belum mengetahui lebih rinci terkait dengan jadwal sidang Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam terkait dengan kematian ajudannya. Sampai saat ini, Dandim tersebut juga masih bertugas. Hal itu disebabkan, sampai saat ini proses hukum belum ada putusan, apakah bebas atau bersalah. "Kami belum tahu, apakah bebas atau tidaknya, nanti proses di pengadilan," ujarnya. Sementara itu, istri almarhum Kopka Andi Pria Dwi Harsono Ika Sepdina mengatakan terus memantau kasus yang menimpa almarhum suaminya itu. Ia juga mengetahui berkas kasus suaminya itu sudah sampai ke Odmil Surabaya, tapi sempat dikembalikan. "Berkasnya belum sempurna," katanya. Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di ruang penyidikan Intel Kodim Lamongan, 12 Oktober 2014, dalam keadaan tangan masih diborgol. Kopka Andi dituduh melakukan pelecehan terhadap putri Dandim 0812 Lamongan yang masih balita. (*)
Berita Terkait
Kejari Surabaya bukukan PNBP Rp10 miliar pada 2025
31 Desember 2025 21:05
Polres Pamekasan tangani 659 kasus kriminal sepanjang 2025
31 Desember 2025 19:54
Kejati Jatim akan buka 13 rekening PT DABN
31 Desember 2025 19:19
Usia produktif dominasi kecelakaan lalu lintas di Madiun sepanjang 2025
31 Desember 2025 19:13
Kemenhut lanjutkan proses hukum empat perambah hutan Tahura OKH Jambi
31 Desember 2025 15:27
Kejagung ungkap empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar
31 Desember 2025 15:14
DPRD Jatim minta kepolisian tertibkan Ormas yang buat keresahan
31 Desember 2025 06:47
Polresta Sidoarjo catat penurunan 579 kasus kriminal sepanjang 2025
30 Desember 2025 18:28
