Kediri (Antara Jatim) - Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus hukum yang melibatkan Komandan Kodim 0812 Lamongan terkait ajudannya yang tewas ke Oditur Militer III Surabaya. "Itu sudah saya serahkan ke pengadilan (militer), ke Odmil. Saya sudah periksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya saat ditanya di sela kunjungan ke Kediri, Jawa Timur, Jumat. Ia mengatakan belum mengetahui lebih rinci terkait dengan jadwal sidang Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam terkait dengan kematian ajudannya. Sampai saat ini, Dandim tersebut juga masih bertugas. Hal itu disebabkan, sampai saat ini proses hukum belum ada putusan, apakah bebas atau bersalah. "Kami belum tahu, apakah bebas atau tidaknya, nanti proses di pengadilan," ujarnya. Sementara itu, istri almarhum Kopka Andi Pria Dwi Harsono Ika Sepdina mengatakan terus memantau kasus yang menimpa almarhum suaminya itu. Ia juga mengetahui berkas kasus suaminya itu sudah sampai ke Odmil Surabaya, tapi sempat dikembalikan. "Berkasnya belum sempurna," katanya. Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di ruang penyidikan Intel Kodim Lamongan, 12 Oktober 2014, dalam keadaan tangan masih diborgol. Kopka Andi dituduh melakukan pelecehan terhadap putri Dandim 0812 Lamongan yang masih balita. (*)
Pangdam Serahkan Perkara Dandim Lamongan ke Oditur Militer
Jumat, 24 April 2015 21:04 WIB