Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Madiun serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada tiap kemasannya. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun, Haryono, Jumat, mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah agen atau distributor yang lokasinya berada di wilayah Walikukun, Kabupaten Ngawi. Menurut dia, penggrebekan terhadap agen dan distributor tersebut telah dilakukan pada Kamis (16/4) malam. "Hasilnya, kami mengamankan barang bukti sebanyak 1.550 bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 26.400 batang. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp37 juta dengan denda sebesar Rp27 juta," ujar Haryono kepada wartawan. Menurut dia, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari empat distributor. Pihak KPPB Bea dan Cukai Madiun masih mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan keempat pelaku. Keempat pelaku dinilai melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. "Kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran hukum ini sebenarnya adalah tidak terkira, tidak hanya puluhan juga seperti yang diatur pada undang-undang. Sebab, bahan kimia yang terkandung dalam rokok tersebut belum diuji kelayakannya. Sehingga sangat membahayakan jika beredar di masyarakat," kata dia. Selain menyita rokok ilegal, pihaknya juga menyita sebanyak sembilan krat minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen dari distributor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. "Pelanggaran yang terjadi di sini adalah pelaku usaha tidak memiliki izin yang diwajibkan, berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata dia. Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Juni Puji Kurniawan, mengatakan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu telah beredar di Ngawi selama enam bulan terakhir. Setelah ditelusuri di tingkat pengecer selama beberapa bulan, pihaknya lalu berhasil menyita barang-barang tersebut. "Hari Jumat ini, kami akan memintai keterangan terhadap pelaku. Target kami adalah berhasil menangkap produsen dari rokok ilegal tersebut," kata Juni. Diperkirakan, rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan barang-barang bukti tersebut, nantinya akan dimusnahkan. (*)
Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal
Jumat, 17 April 2015 14:38 WIB