Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun gencar melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun Wahyudi, Rabu, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.
"Diharapkan, masyarakat dapat membedakan pita cukai rokok yang asli dan yang palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang ditawarkan di toko-toko," ujar Wahyudi kepada wartawan, di Madiun.
Selain dapat membedakan pita cukai yang asli dengan yang palsu, masyarakat diminta aktif peran sertanya untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual produk rokok tidak sesuai ketentuan, tidak dilengkapi pita cukai, maupun menggunakan pita cukai palsu.
"Kami imbau masyarakat juga dapat melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai, bila mengetahui ada peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu di pasaran," kata dia.
Menurut dia, masyarakat yang banyak bersinggungan dengan hal tersebut adalah para pemilik toko dan warung di desa-desa yang biasanya menjadi sasaran penjualan sales rokok "nakal" yang tidak menggunakan pita cukai asli atau sesuai peruntukkan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Madiun, mencatat, selama semester pertama tahun 2015, lebih dari 1.550 bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 26.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah daerah yang menjadi wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Madiun, yakni wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. (*)