Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menyita 8.060 bungkus rokok ilegal hasil dari Operasi Patuh Ampadan II Tahun 2017.
"Selain menyita hasil tembakau ilegal, Bea Cukai Madiun juga menyita 7.812 liter minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," ujar Kepala kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tersebut disita dari lima orang tersangka.
"Kelima tersangka tersebut, untuk wilayah Madiun ada tiga pelaku, sedangkan sisanya dua orang merupaka pelaku Ponorogo," kata dia.
Gatot menjelaskan, modus pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan dan menjual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, serta menjual hasil tembakau yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukannya.
Sedangkan tersangka minuman beralkohol, modusnya adalah mengangkut minuman mengandung etil alkohol tanpa memenuhi ketentuan dokumen pengangkutan cukai.
Adapun para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti dan pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Gatot menambahkan, banyak daerah di wilayah kerjanya tergolong rawan pelanggaran cukai. Seperti di daerah Pacitan dan Ngawi yang secara teritorial lebih dekat dengan Jawa Tengah.
Keduanya masuk daerah rawan karena berpotensi menjadi daerah perlintasan peredaran barang kena cukai yang menyalahi prosedur.
Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang masih marak. Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara. (*)